REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–-Pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama PSBB Transisi, Senin 12 Oktober 2020, naik 5 persen dibandingkan dengan hari sebelumnya. Berdasarkan pantauan livedata dari Airport Operator Control Center (AOCC), jumlah pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 12 Oktober pukul 19.00 WIB mencapai 454 penerbangan, sementara pada Minggu 11 Oktober pukul 19.00 WIB sebanyak 430 penerbangan.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan tren peningkatan ini sangat jarang terjadi karena biasanya jumlah penerbangan pada hari pertama di awal minggu lebih rendah dibandingkan dengan akhir minggu. “Minggu adalah waktu sibuk di bandara, di mana lalu lintas penerbangan cukup tinggi. Namun, pada hari pertama PSBB Transisi DKI Jakarta ini, lalu lintas penerbangan pada Senin justru lebih tinggi 5% dibandingkan dengan hari sebelumnya.”
“Secara total, jumlah penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II pada hari ini diperkirakan juga meningkat sekitar 5 persen, salah satunya dipicu karena cukup ramainya penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, pada hari pertama PSBB Transisi ini,” ujar Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin mengatakan peningkatan penerbangan sejalan dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional. Adapun saat ini PT Angkasa Pura II dan stakeholder di 19 bandara tengah menggalakkan Safe Travel Campaign agar traveler tetap merasa nyaman dan aman untuk bepergian dengan pesawat.
Permenkumham Nomor 26/2020
Saat ini, seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi juga dengan merujuk ke sejumlah peraturan di antaranya yang terbaru adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Permenkumham Nomor 26/2020 tersebut mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatna.
Visa dan/atau Izin Tinggal tersebut terdiri atas: Visa dinas, Visa Diplomatik, Visa kunjungan, Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal dinas, Izin Tinggal diplomatik, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap.
Ketentuan/prosedur/syarat untuk mendapatkan Visa/Izin Tinggal dapat diketahui lengkap di Permenkumham Nomor 26/2020.Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan Permenkumham tersebut sampai saat ini belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Permenkumham juga menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan masih dihentikan. “PT Angkasa Pura II sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kesehatan [KKP Kemenkes] untuk kelancaran penerapan Permenkumham Nomor 26/2020. Setiap WNA harus memenuhi persyaratan Visa/Izin Tinggal dan juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19."
Penerapan Permenkumham 26/2020 ini merupakan salah satu dasar dari penerapan Reciprocal Green Lane (RGL) dalam program Safe Travel Corridor antara Indonesia dan Singapura yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Salah satu pintu di dalam skema RGL itu adalah Bandara Soekarno-Hatta.