REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Kasus infeksi virus corona jenis baru (COVID-19) di Korea Selatan (Korsel) meningkat hingga hampir 100 pada Senin (12/10). Peningkatan diduga terjadi setelah pemerintah negara itu menurukan level kewaspadaan.
Setidaknya hampir 98 kasus COVID-19 terbaru dilaporkan pada Senin (12/10). Jumlah ini meningkat dari 58 pada Ahad (11/10).
Meski demikian, jumlah kasus COVID-19 di Korsel tetap berada di bawah 100 dalam lima hari terakhir. Pada awal pekan lalu, ada 114 kasus harian yang dilaporkan.
Secara keseluruhan, jumlah kasus di Korsel meningkat menjadi 24.702. Namun, pemerintah di negara itu menurunkan tingat kewaspadaan ke level 1 mulai hari ini guna memungkinkan aktivitas bisnis berkembang pesat.
“Kami telah kembali ke level 1, meskipun tidak sepenuhnya, hampir dua bulan setelah Liberation Day pada 15 Agustus lalu,” ujar Menteri Kesehatan Korsel Park Neung-hoo, mendesak orang untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan COVID-19 dilansir Anadolu Agency, Senin (12/10).
Kafe dan restoran juga diharapkan untuk melanjutkan bisnis. Keputusan untuk melonggarkan tindakan sosial distancing diambil mengingat dampak negatif dari tindakan yang lebih kuat terhadap sentimen masyarakat dan ekonomi domestik.
Sebelumnya, pembatasan level 2 diberlakukan di Ibu Kota Seoul dan sekitar Provinsi Gyeonggi pada 16 Agustus. Kemudian, aturan meluas ke seluruh wilayah negara pada 23 Agustus.
Di bawah Level 1, pengoperasian 10 jenis fasilitas binsis berisiko tinggi, seperti pusat karaoke, gym, prasmanan, dan sekolah kelas besar dengan lebih dari 300 siswa terdaftar diperbolehkan. Pemerintah Korsel mengatakan bahwa telah mencoba menghindari tindakan ekstrim, seperti menghentikan operasi fasilitas.
“Sebaliknya, kami akan meluncurkan langkah-langkah pencegahan yang lebih rinci untuk setiap sektor,” jelas seorang pejabat senior kesehatan Korsel Yoon Tae-ho.
Namun, pihak berwenang terus melarang gereja mengadakan pertemuan selain kebaktian biasa. Gereja-gereja di Korsel disebut telah menjadi sarang infeksi cluster sporadis di negara tersebut.
Di bawah pedoman baru, gereja dan acara olahraga hanya diizinkan terisi dengan kapasitas 30 persen Mengenakan masker di tempat keramaian atau angkutan umum masih menjadi kewajibam di korsel. Mereka yang tidak mengikuti langkah-langkah COVID-19 akan didenda hingga 87 dolar AS mulai 13 November mendatang.