Selasa 13 Oct 2020 09:19 WIB

Ini Pasal-Pasal yang Menjerat Tersangka Demo UU Ciptaker

Pasal-pasal itu mulai dari pengeroyokan hingga penyebaran informasi kebencian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
[Dokumentasi] Bara api dan asap mengepul dari sisa bangunan halte Transjakarta di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (8/10). Halte yang menjadi akses ke stasiun MRT ini hangus dibakar massa yang dipukul mundur dari area bundaran Bank Indonesia.
Foto: Prayogi
[Dokumentasi] Bara api dan asap mengepul dari sisa bangunan halte Transjakarta di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (8/10). Halte yang menjadi akses ke stasiun MRT ini hangus dibakar massa yang dipukul mundur dari area bundaran Bank Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 167 tersangka yang diduga terlibat kerusuhan pada aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja dikenakan pasal berbeda. Pasal-pasal itu mulai dari pengeroyokan dan penganiayaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hingga penyebaran informasi kebencian dalam UU ITE.

Menurut Argo, para tersangka yang telah diperiksa dan ditahan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan atau penganiayaan terhadap petugas. Kemudian mereka yang tidak dilakukan penahanan disangkakan Pasal 212 dan 216 KUHP tentang melawan petugas, dan lainnya. 

Baca Juga

"Karena ancamannya tidak di atas 5 tahun ada yang 1 tahun ada yang 2 tahun tidak dilakukan penahanan," ujar Argo di Jakarta, Senin (12/10).

Bunyi Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Kemudian pada Pasal 216 ayat 1 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Selain itu tersangka yang melakukan tindakan anarkis di Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, dikenakan pasal 28 ayat 2 dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Argo beralasan penyidik menemukan ajakan atau seruan untuk melakukan aksi di Jakarta dari para tersangka di alat komunikasinya masing-masing.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 (UU ITE). Ada UU ITE juga karena kita menemukan handphone yang bersangkutan (tersangka) ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," ungkap Argo.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan mereka yang kedapatan melakukan perusakan fasilitas publik, seperti beberapa halte Transjakarta, gedung bioskop di Pasar Senen, dan melakukan perlawanan terhadap petugas dikenakan pasal yang berbeda. Hal itu sesuai dengan perannya masing-masing dari para tersangka.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 212 kemudian pasal 218 pasal 170 dan dan pasal 406 KUHP. Ini berbagai pasal yang kami terapkan tentunya dengan peran yang mereka lakukan," tegas Nana.

Bunyi Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Kemudian bunyi, Pasal 406 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement