REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa hari terakhir, beredar naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang diklaim final dengan 1.035 dan 812 halaman. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, batas waktu terakhir finalisasi naskah undang-undang tersebut adalah besok, Rabu (14/10).
Dia menjelaskan, rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja digelar pada Senin (5/10). Sesuai dengan Tata Tertib (Tatib) DPR, RUU tersebut memiliki batas waktu hingga 7 hari kerja sejak diputuskan menjadi undang-undang.
Adapun pada Sabtu (10/10) dan Ahad (11/10) tak dihitung sebagai hari kerja. "Untuk 7 harinya jatuh pada hari Rabu 14 Oktober 2020 sesuai dengan mekanisme dalam Tatib DPR RI pasal 164 ayat (5)," jawab singkat Azis kepada wartawan, Selasa (13/10).
Kemudian, menurut Pasal 73 ayat (1) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Sebelumnya, versi baru naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR pada Senin (5/10) lalu kembali beredar. Pertama, dengan jumlah halaman sebanyak 1.035.
Sedangkan yang terbaru, beredar naskah dengan 812 halaman. Kedua draf tersebut telah menyertakan nama Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sebagai penandatangan. Artinya, itu telah siap dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk diteken.