OLEH AZYUMARDI AZRA
Negara Indonesia memberi kebebasan dan kemandirian dakwah sejak zaman penjajahan dan kemerdekaan. Sejak Orde Lama melintasi Orde Baru sampai masa reformasi, negara tidak secara sistematis dan komprehensif melakukan pembahasan dan restriksi dakwah. Selain itu, negara tak punya kapasitas finansial dan sumber daya menerapkan pembatasan dakwah. Kemandirian umat dan ormas...
Berita Terkait
Berita Lainnya