REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan 13 butir tambahan yang harus disiapkan dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini sebagai upaya KPU mencegah penularan Covid-19 saat hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Sekarang kita menambah banyak sekali. Ada 13 itemyang harus disiapkan oleh TPS nanti ketika hari pemungutan suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik Evi dalam konferensi nasional virtual, Rabu (14/10).
Ia memaparkan, jajaran KPU daerah dan penyelenggara ad hoc wajib menyediakan tempat mencuci tangan beserta sabun atau setidak-tidaknya cairan penyanitasi tangan di setiap TPS. Sarung tangan plastik bagi pemilih dan sarung tangan medis untuk petugas juga harus tersedia.
Kemudian, masker, pelindung wajah, tempat sampah, hingga cairan disinfektan harus disediakan. Petugas akan menyemprotkan disinfektan di TPS sebelum pemungutan suara dan pertengahan waktu dengan menghentikan sementara proses pencoblosan.
Penyelenggara juga wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Sebelum masuk ke TPS, pemilih dicek suhu tubuhnya. "Mereka harus dipastikan tidak memiliki suhu badan lebih dari 37,3 derajat Celsius. Untuk mereka yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat Celsius itu kita siapkan di sekitar TPS ada ruang khususnya. Jadi, ruang khusus yang tertutup, tidak menyatu dengan lingkungan sekitarnya," ujar Evi.
Selain itu, alat tetes tinta untuk mencegah penggunaan benda bersama-sama perlu dipersiapkan. Petugas akan meneteskan tinta ke jari pemilih yang sudah memilih. Setiap TPS juga akan dilengkapi dua baju hazmat untuk mengantisipasi pemilih yang sakit di TPS.
Evi mengatakan, petugas dan pemilih juga wajib menerapkan jaga jarak minimal satu meter. Pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS akan dituangkan melalui formulir C6 atau undangan memilih yang dibagikan. Misalnya bisa memilih hanya dari pukul 9.00 sampai pukul 10.00 (waktu setempat).
"Ini dalam rangka mengurangi kerumunan yang berada di TPS," kata Evi. KPU juga akan kembali menyimulasikan pemu ngutan suara di sejumlah daerah agar pemilih dapat merasa aman ketika menggunakan hak pilihnya.
Saat ini sejumlah daerah masih memperpanjang rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena kuota belum terpenuhi. Evi memastikan pihaknya akan memberikan perlengkapan alat pelindung diri (APD) kepada petugas KPPS.
"Kami tentu sangat berkepentingan menjaga petugas kita supaya tidak kena atau terpapar Covid-19 ini," ujar Evi. KPPS juga akan menjalani tes cepat atau rapid test beberapa hari sebelum pemungutan suara.
KPU Kabupaten Malang telah mengalokasikan Rp 6,7 miliar untuk pelaksanaan rapid test. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menyatakan tes cepat akan dilakukan terhadap KPPS dan petugas TPS. "Total yang akan mengikuti tes menyesuaikan kebutuhkan personel di 4.999 TPS Kabupaten Malang. Dan masih nanti di bulan November (pelaksanaannya)," kata dia, kemarin.
KPU Malang telah menyiapkan langkah antisipatif apabila ada petugas yang reaktif Covid-19. Petugas tersebut akan diganti oleh orang lain. "Ini jika yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya pada hari pemungutan suara," ungkap Marhaendra.
Bisa ditunda
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)menilai pilkada masih memungkinkan untuk ditunda karena pandemi belum usai. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan, KPU bisa mengusulkan penundaan pilkada meskipun penetapan penundaan tahapan atas persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.
"Usulan bisa disampaikan oleh KPU karena KPU paling mengetahui dan menguasai persoalan teknis penyelenggaraan pilkada," ujar Titi, kemarin.
Dia mengatakan, KPU harus mempunyai pendirian dan berani bersikap sebagai ekspresi profesionalitas dan kemandirian. Selain penundaan nasional, pilkada bisa ditunda secara parsial daerah per daerah. Penundaan pilkada per dae rah bisa dilakukan melalui keputusan dari KPU daerah yang menggelar pilkada.
"Penundaan pilkada secara menyeluruh tidak dimungkinkan bila hanya dilakukan oleh KPU saja, sedangkan penundaan secara parsial daerah per daerah memungkinkan hanya diputuskan oleh KPU di daerah yang berpilkada," kata Titi. (mimi kartika, wilda fizriyani, ed:ilham tirta)