Jumat 16 Oct 2020 18:38 WIB

Napoleon Mengancam, Polri: Tak Ambil Pusing

Napoleon akan membongkar semua orang yang terlibat dalam kasus suap terpidana Djoko T

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10). Napoleon juga mengancam akan membongkar semua orang-orang yang terlibat dalam kasus suap dari terpidana Djoko Tjandra.

Menanggapi ancaman tersebut, kepolisian republik Indonesia tidak ambil pusing. Bahkan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengaku, siap mendengarkan ancaman Napoleon di persidangan nanti.

"Biarlah kita dengar keterangannya di sidang pengadilan seperti apa," ujar Argo saat dikonfirmasi dalam pesan teks, Jumat (16/10).

Napoleon sebelumnya mengatakan, akan membongkar nama-nama lain yang terlibat menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp 7 miliar selain dirinya. Sejauh ini ada empat orang tersangka yang telah diamankan dan telah dilimpahkan berkas perkaranya. 

Dua tersangka yakni Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, di Trunojoyo. Tersangka Tommy Sumardi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sedangkan tersangka Djoko Tjandra berkas perkara dilimpahkan di Kejari Jakarta Pusat.

Terpidana kasus cessei Bank Bali 1999 itu, sempat dinyatakan kabur dan buronan Kejakgung, dan Interpol sejak 2009. Tetapi, Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia sepanjang Juni 2020 lalu tanpa tertangkap, dan tak terdeteksi dalam sistem imigrasi. 

Dari pengungkapan, diduga terjadi penghapusan nama Djoko Tjandra, dalam daftar pencarian orang (DPO) di interpol dan imigrasi.

Dalam penghapusan red notice itu, sepakat dengan Tommy Sumardi untuk melobi Prasetijo agar meminta Napoleon, menghapus status DPO Djoko Tjandra di red notice dan imigasi. Penghapusan tersebut, yang diduga membuat Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, tanpa diketahui. Sebagai kompensasi atas penghapusan red notice tersebut, Djoko Tjandra memberikan uang Rp 10 miliar kepada Tommy Sumardi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement