Sabtu 17 Oct 2020 10:56 WIB

Pemprov Aceh Targetkan Tes Usap Keluar dalam Waktu 24 Jam

Sampel tes usap diperiksa di RSUD Zainoel Abidin, Balitbangkes, dan Labkesda Aceh

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas medis melakukan tes usap Covid-19 di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas medis melakukan tes usap Covid-19 di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menargetkan hasil uji reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dapat keluar dalam kurun waktu satu kali 24 jam setelah dilakukan tes swab atau usap.

“Pemerintah Aceh menetapkan jadwal dan kuota harian pengiriman sampel tes usap dari kabupaten/kota. Sampel tes usap yang dikirim dari daerah itu akan diperiksa di tiga laboratorium RT-PCR yang berada di RSUD Zainoel Abidin, Balitbangkes Aceh, dan Labkesda Aceh,” kata Sekda Aceh Taqwallah di Kota Banda Aceh, Sabtu (17/10).

Dia menjelaskan, skema tersebut telah ditetapkan dalam Surat Gubernur Aceh Nomor:440/14872a perihal Pemeriksaan Sampel Covid-19 dengan tes RT-PCR. Taqwallah juga memaparkan, jumlah kuota sampel tes usap yang dapat dikirim oleh kabupaten/kota per hari.

Setiap kabupaten mendapat kuota yang berbeda. Penetapan kuota menyesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 tiap daerah. Begitu juga dengan jadwal harian pengiriman sampel tes usap dari daerah, Pemerintah Aceh telah mengaturnya mulai dari jam pengiriman sampai dengan jam dikeluarkan hasil.