REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan, demonstrasi masif di berbagai kota untuk menolak UU Cipta Kerja akan terlihat dampaknya terhadap perkembangan kasus penyebaran penyakit akibat infeksi virus SARS-CoV-2 itu pada dua hingga empat pekan ke depan. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh ini terhadap peserta aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020, ditemukan sejumlah individu terpapar positif Covid-19.
“Namun, untuk gambaran secara utuhnya apakah aksi demonstrasi ini dapat menimbulkan klaster, maka dapat dilihat nanti dalam jangka waktu biasanya sekitar dua hingga empat pekan setelah kejadian tersebut," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Wiku berharap masyarakat dapat menghindari aktivitas yang menyebabkan kerumunan karena saat ini kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan. Ia meminta kesungguhan untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan tegas agar risiko penularan dapat menjadi rendah.
Gelombang demonstrasi menolak UU Cipta Kerja masih berlangsung hingga saat ini di berbagai daerah di Indonesia. Pada Selasa (20/10) 2020 ini, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Mereka berencana akan menggelar kembali demonstrasi pada 28 Oktober 2020. Selain mahasiswa, ada pula elemen buruh yang ikut berunjuk rasa di berbagai wilayah untuk menyuarakan penolakan UU Cipta Kerja.