Rabu 21 Oct 2020 23:10 WIB

KPU Sumenep Larang Paslon Kampanye di Pesantren

Kantor pemerintahan di berbagai tingkatan juga dilarang.

KPU Sumenep Larang Paslon Kampanye di Pesantren (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
KPU Sumenep Larang Paslon Kampanye di Pesantren (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SUMENEP -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, melarang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang bersaing memperebutkan dukungan masyarakat di pilkadakabupaten tersebut menggelar kampanye di pondok pesantren, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

"Lembaga pendidikan, tempat ibadah, serta layanan publik lainnya adalah tempat terlarang untuk digelar kampanye," kata Komisioner KPU Sumenep Rafiqi, Rabu malam (21/10).

Selain itu, tempat lain yang juga dilarang sebagaimana ketentuan perundang-undangan adalah kantor pemerintahan di berbagai tingkatan, baik kantor pemkab, kecamatan ataupun di balai desa.

Ketentuan larangan ini, kata Rafiqi adalah sebagai tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Dalam ketentuan ini dijelaskan, bahwa, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Rafiqi.

KPU Sumenep, sambung dia, telah menyampaikan tentang ketentuan larangan menggelar kampanye di sejumlah tempat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. "Kami berharap tim sukses dari masing-masing pasangan calon memperhatikan ketentuan ini, dan tidak ada yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Jika, sambung dia, dalam kenyataannya ada pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku institusi yang berwenang dalam melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan pemilu akan bertindak.

Pilkada di Kabupaten Sumenep kali ini diikuti dua pasangan calon (paslon), masing-masing Paslon Nomor Urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan Paslon Nomor Urut 02 Fattah Jasin-KH Moh Ali Fikri.

Paslon 01 diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara itu, Paslon 02 diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Hanura, dan Golkar sebagai partai pendukung.

Pilkada di Kabupaten Sumenep akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Kabupaten Sumenep merupakan satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.

Ke-270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara di Jawa Timur ada 19 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, dan Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement