Selasa 20 Oct 2020 17:39 WIB

New Edabu-Mobile JKN, Terobosan Kemudahan BPJS Kesehatan

Peserta sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan.

New Edabu-Mobile JKN, Terobosan Kemudahan BPJS Kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan
New Edabu-Mobile JKN, Terobosan Kemudahan BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Inovasi digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan telah membawa angin segar bagi seluruh stakeholder. Pasalnya, dengan kehadiran layanan digital tersebut, banyak dari stakholder Program JKN-KIS merasa dimudahkan dalam mengurus kepesertaan JKN-KIS.

Begitu juga dengan yang dirasakan Human Resource Development (HRD) PT Sansan Saudara Tex Jaya 9, Karin Siti Marsitoh (25). Ditemui di tempat ia bekerja, Karin mengatakan kehadiran layanan digital yang diberikan BPJS Kesehatan sangat membantu dirinya dalam mengurus kepesertaan JKN-KIS seluruh pekerja PT Sansan Saudara Tex Jaya 9.

Hanya dengan mengandalkan New Edabu, ia dengan mudah mengurus kurang lebih 800 pekerja yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sebelum adanya New Edabu, menurut Karin waktunya banyak tersita hanya untuk mengurusi administrasi kepesertaan JKN-KIS seluruh pegawai pada perusahaannya.

Dengan adanya New Edabu saat ini yang Karin rasakan berbanding terbalik Karin merasa akhirnya terbantu dalam hal waktu kerja yang lebih efisien dan fleksible. "Sangat jelas kehadiran New Edabu sangatlah membantu meringankan beban kerja saya selama ini," ujarnya.

"Saya tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor BPJS Kesehatan hanya untuk mengkonfirmasi ulang pada pihak BPJS Kesehatan terutama dalam hal pengalihan kepesertaan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Peserta Penerima Upah (PPU) yang akan ditanggung oleh perusahaan kami,” ungkap Karin menambahkan.

Selain itu, Karin juga mensosialisasikan aplikasi Mobile JKN pada seluruh karyawan PT Sansan Saudara Tex Jaya 9 yang ingin merubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun mengecek status kepesertaannya. Karena hal ini sangat membantu efisiensi waktu kerja. Peserta bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di ponsel dan apabila peserta ingin melakukan perubahan Faskes bisa mengubah sendiri Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus melalui HRD.

"Saya juga menginformasikan terkait dengan kemudahan aplikasi Mobile JKN kepada seluruh pekerja. Apabila mereka ingin mengubah data kepesertaan, mereka sudah tidak perlu mendatangi kantor cabang, karena urusan tersebut bisa dilakukan hanya dengan mengakses aplikasi Mobile JKN," ungkap Karin.

Prinsip kerja New E-Dabu adalah Self Assessment, artinya badan usaha mengakses data pekerja dan anggota keluarganya yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pada periode tertentu yang telah ditetapkan. Peserta dapat langsung melakukan koreksi terhadap data tersebut sebelum dimigrasikan ke dalam masterfile BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement