Jumat 23 Oct 2020 12:28 WIB

Rapat DPRD di Puncak, Rawan Anggaran Siluman dan Pelanggaran

Rapat perubahan anggaran seharusnya tidak dilakukan DPRD di luar kota.

Red: Indira Rezkisari
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang DPRD DKI Jakarta. Rapat kerja DPRD disebut dilakukan di luar kota karena ada kekhawatiran setelah seorang staf DPRD DKI Jakarta positif Covid-19.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang sidang DPRD DKI Jakarta. Rapat kerja DPRD disebut dilakukan di luar kota karena ada kekhawatiran setelah seorang staf DPRD DKI Jakarta positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Febryan A, Shabrina Zakaria

Pelaksanaan rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan DPRD DKI Jakarta dan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di wilayah Puncak, Bogor menjadi sorotan. Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menilai kegiatan yang dilaksanakan di luar wilayah Ibu Kota itu rawan anggaran siluman.

Baca Juga

Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak, mengatakan rapat tersebut seharusnya tidak dilakukan di luar Jakarta. Menurut dia, apabila kondisi Gedung DPRD DKI tidak memungkinkan untuk menggelar rapat, maka dapat dilaksanakan di tempat lainnya yang masih berada dalam wilayah Ibu Kota.

"Hal ini sangat terkait dengan partisipasi dan pengawasan publik dari masyarakat Jakarta yang seharusnya diberikan seluas-luasnya. Justru dengan melakukan pembahasan anggaran di luar wilayah DKI Jakarta menguatkan kecurigaan adanya permainan anggaran yang sedang disembunyikan dari masyarakat Jakarta," kata Anwar dalam keterangan resmi, Jumat (23/10).