Jumat 23 Oct 2020 19:36 WIB

Libur Cuti Bersama, Warga Diminta Jaga Protokol Kesehatan

Pemkot mengantisipasi lonjakan kerumunan warga saat libur panjang akhir Oktober

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Upaya kolaborasi pelaku kuliner, musik, dan lokasi wisata Sukabumi dengan menggelar musik dengan protokol kesehatan di Cafe Baba Jarwo, di Vila Aku Cantik Kota Sukabumi, Sabtu (18/10).
Foto: Republika/riga nurul iman
Upaya kolaborasi pelaku kuliner, musik, dan lokasi wisata Sukabumi dengan menggelar musik dengan protokol kesehatan di Cafe Baba Jarwo, di Vila Aku Cantik Kota Sukabumi, Sabtu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengimbau warga tetap menjaga protokol kesehatan ketika memasuki masa libur cuti bersama pada 28 Oktober mendatang. Salah satunya dengan memilih berkumpul dengan keluarga di rumah daripada bepergian ke luar kota.

Seperti diketahui berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, hari libur nasional di Oktober 2020 jatuh pada 29 Oktober yakni Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara libur cuti bersama adalah tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Tiga hari libur mulai Rabu hingga Jumat itu berakhir hingga akhir pekan.

"Sesuai dengan imbauan gubernur, kami minta warga dalam situasi pandemi Covid-19 ini bisa menahan diri," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Jumat (23/10). Di mana warga untuk memanfaatkan libur panjang di akhir Oktober ini dengan berkumpul di rumah bersama keluarga atau mencari hiburan di sekitar tempat tinggalnya.

Pemkot juga kata Fahmi, mengantisipasi lonjakan kerumunan warga di momen libur panjang akhir Oktober ini. Salah satunya dengan mengidentifikasi tempat-tempat wisata agar memaksimalkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Di mana warga yang terpaksa harus pergi tetap harus melaksanakan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Hal ini agar upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa maksimal dilakukan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement