REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya hukum banding jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yul Dirga. Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta itu tetap dihukum 6,5 tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yul Dirga dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," seperti dikutip dari Direktori Putusan MA, Ahad (25/10).
Dalam putusannya, Yul Dirga juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti 18.425 dollar AS, 14.400 dollar AS, dan Rp 50 juta. Uang pengganti harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila Yul Dirga masih belum melunasinya, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika masih belum mencukupi, maka Yul Dirga akan dipidana penjara selama satu tahun.
Putusan banding ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan hakim anggota yakni, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan dan Anthon R Saragih. Putusan ini sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yul Dirga terbukti menerima suap senilai 18.425 dollar AS, 14.400 dollar AS, dan Rp 50 juta dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD. Tujuan suap agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP