Senin 26 Oct 2020 01:53 WIB

Sangkaan Suap Hakim Dipastikan ‘Hilang' dari Dakwaan AIJ

Penghapusan dakwaan karena penyidiknya tak menemukan bukti adanya aksi suap.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Andi Irfan Jaya (kanan)
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Andi Irfan Jaya (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) dipastikan menghilangkan penerapan Pasal 6 terhadap tersangka Andi Irfan Jaya (AIJ) dalam dakwaan. Kader dan politikus Nasdem itu terlibat perkara suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat terkait upaya ‘pelobian’ Mahkamah Agung (MA) dalam penerbitan fatwa bebas untuk terpidana korupsi Bank Bali 1999, Djoko Sugiarto Tjandra. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Andi Irfan akan didakwa pada Senin (3/11) mendatang. Pada hari yang sama, PN Tipikor juga akan menyidangkan perdana, Djoko Tjandra dalam majelis terpisah, terkait suap, gratifikasi untuk terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait suap, gratifikasi penghapusan red notice.

“Khusus untuk berkas perkara terdakwa Andi Irfan Jaya, majelis hakimnya terpisah,” kata Bambang lewat pesan singkatnya, Ahad (25/10). Sidang pembacaan dakwaan terhadap Andi Irfan, kata Bambang, Hakim IG Eko Purwanto didapuk sebagai ketua majelis. Sedangkan Hakim Sunarso, dan Hakim Mochammad Agus Salim, masing-masing sebagai anggota majelis. Adapun Kejakgung, mengutus Rachdityo Pandu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terkait perkara terdakwa Andi Irfan, laman SIPP PN Tipikor, menerangkan sejumlah dakwaan yang akan ditimpakan kepadanya saat sidang perdana. Dikatakan, JPU menebalkan dua dakwaan, primer dan subsider. Sebagai dakwaan primer pertama, JPU akan mendakwa Andi Irfan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) a UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 56 ke-1 KUH Pidana. Primer kedua, JPU menebalkan sangkaan Pasal 11 UU Tipikor.

Adapun dalam dakwaan subsider pertama, JPU menggunakan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) a UU Tipikor. Subsider kedua, dengan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Rentetan dakwaan untuk Andi Irfan ini, berbeda dari saat tim penyidik di JAM Pidsus, menetapkannya sebagai tersangka, pada 2 September lalu. 

Saat itu, penyidik di JAM Pidsus, tak cuma menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka pemberian suap, dan gratifikasi, serta permufakatan jahat dalam Pasal 5 dan Pasal 15 UU Tipikor. Tetapi, penyidik juga menggunakan sangkaan dalam Pasal 6 ayat (1) a UU Tipikor. Pasal tersebut, terkait dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, bagi seseorang yang memberi, atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Pasal tersebut, memang khusus terkait suap, gratififikasi terhadap ‘Wakil Tuhan’.

Penerapan Pasal 6 terhadap Andi Irfan saat dipenetapan tersangka, melihat objek penyidikan terhadapnya memang terkait dengan upaya penerbitan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra. Dalam penyidikan, terungkap Andi Irfan bersama dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat skema pembebasan Djoko Tjandra, menggunakan jalur penerbitan fatwa MA. Skema dengan judul Action Plan JC Case 2019 tersebut, dibanderol senilai Rp 10 juta dolar AS (Rp 150 miliar). 

Uang ratusan miliar tersebut, rencananya akan digelontorkan untuk pejabat tinggi di Kejakgung, pun MA. Atas rencana tersebut, Djoko Tjandra memberikan janji uang 1 juta dolar (Rp 15 miliar) untuk Pinangki dan Andi Irfan. Sebagai tanda jadi, Djoko Tjandra memberika panjar 500 ribu dolar (Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki. Uang panjar tersebut, diberikan lewat Andi Irfan. Jaksa Pinangki sendiri, sudah diseret ke PN Tipikor sejak 23 September lalu. 

Dalam dakwaan Pinangki, yang dibacakan terbuka, Rabu (23/9), dijelaskan penanggungjawab pelobian hakim di MA, adalah Andi Irfan. Sedangkan penanggungjawab atas upaya surat-menyurat dari Kejakgung untuk meminta fatwa, adalah Pinangki. Selain itu, ada dua inisial, yakni DK, dan IF yang sampai hari ini tak diketahui nama sebenarnya, namun dalam dakwaan Pinangki, dua inisial tersebut, juga penanggungjawab di MA.

Hilangnya penggunaan Pasal 6 terhadap Andi Irfan dalam dakwaan ini, sebetulnya sudah diduga sebelum berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor, Jumat (23/10). Namun, tak ada penjelasan resmi dari Kejakgung terkait hilangnya penggunaan sangkaan suap, gratifikasi terhadap hakim tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono tak membalas pertanyaan Republika, terkait hilangnya Pasal 6 terhadap Andi Irfan.

Namun, Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah, pada Kamis (15/10) lalu, pernah menerangkan, penghapusan Pasal 6 dari dakwaan karena penyidiknya tak menemukan bukti adanya aksi suap, gratifikasi yang dilakukan Andi Irfan kepada hakim di MA. Meskipun ia mengakui, adanya permufakatan jahat yang dilakukan Andi Irfan, bersama Pinangki, untuk membebaskan Djoko Tjandra via fatwa MA, tetapi kata Febrie, rencana tersebut dibatalkan sepihak pada Desember 2019.

“Penyidik tidak menemukan bukti yang kuat adanya penyuapan, ataupun pemberian janji dari Andi Irfan, maupun Pinangki kepada hakim di MA itu,” kata Febrie. Meskipun begitu, kata Febrie, penyidik masih tetap menebalkan sangkaan Pasal 5, dan Pasal 15 sebagai jerat utama. “Pasal 6, kita turunkan. Dia (Andi Irfan, masuk ke dalam pasal permufakatan jahat (untuk melakukan korupsi),” terang Febrie.

JAM Pidsus Ali Mukartono, pun pernah menerangkan, Pasal 6 terhadap Andi Irfan itu, bukan dihilangkan. Tetapi, kata dia, tak dapat diterapkan, karena hasil penyidikan tak menemukan bukti adanya pemberian suap, gratifikasi terhadap hakim. “Kalau tidak ada buktinya, buat apa (dipakai dalam dakwaan),” kata Ali, pekan lalu. Menurutnya, bakal sia-sia bagi jaksa penuntut, tetap menggunakan Pasal 6, jika dalam persidangan nantinya, tak dapat pembuktian. “Kan mubazir,” kata Ali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement