REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan. Lembaga antirasuh itu memeriksa Haris sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi sub kontraktor fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
"Diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan sib kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/10).
Selain direktur keuangan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni mantan direktur utama PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim, PNS Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2009-2011 Riswan Efendi, PNS kementerian pekerjaan umum direktorat jendral cipta karya Michael Tiwang san kepala seksi logistik priyek CCTWI PT Waskita Karya Ebo Sanjoyo.
"Mereka diperiksa untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Ali lagi.
Selain YAS, KPK telah mengamankan empat tersangka lain dalam perkara teraebut. KPK sudah mengamankan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).
KPK juga telah menahan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, bahwa penyidik KPK saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK sekarang sedang fokus mengupayakan asset recovery berkenaan dengan perkara yang dimaksud.
Menurut Ali, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 200 orang saksi dan telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset dalam perkara ini. Penyitaan meliputi uang dengan nilai sekitar Rp 12 miliar, satu aset tanah dan puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi.
Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan lima tersangka. laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.
Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat 'pekerjaan fiktif' dari sebagian proyek-proyek pembangunan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.
Proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Selanjutnya, proyek flyover Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.