Senin 26 Oct 2020 17:49 WIB

Ridwan Kamil Minta Calon Kepala Daerah Berniat Tak Korupsi

Emil mendoakan agar kemuliaan niat harus kuat pada calon yang akan maju

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/10/2020). Budi Budiman ditahan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/10/2020). Budi Budiman ditahan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jabar Ridwan Kamil, akhirnya berkomentar terkait penangkapan Wali Kota Tasikmalaya  Budi Budiman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 23 Oktober 2020.  Ridwan Kamil berharap, masalah korupsi ini menjadi perhatian pada pemilihan kepala daerah khususnya yang menggelar Pilkada.

"Jabar juga salah satu daerah yang banyak korupsinya. Makanya saya titip siapa yang menjadi pemimpin kuatkan niat jangan niatkan mencari nafkah dari kepemimpinan karena pengabdian di dalam kepemimpinan sebuah hal yang fundamental karena kalau sudah punya niat itu pasti cari cara, dia akan bersiasat melakukan cara-cara untuk mendapatkan penghasilan yang tidak semestinya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Senin (26/10).

Menurut Emil, ia hanya mendoakan agar kemuliaan niat itu harus kuat pada para calon calon yang akan maju di 8 daerah. "Harus jadi pelajaran apa yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat dalam 5 tahun terakhir," katanya

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Wakil Walikota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf akan menggantikan posisi Wali Kota Tasikmalaya. "Untuk menggantikan Wali Kota Tasikmalaya yang ditetapkan sebagai tersangka, penggantinya adalah nomor 2 wakilnya. Kami sudah paham status beliau kan udah lama cuman proses penahanannya kan baru sekarang karena pertimbangan kasus dari KPK lah," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement