Selasa 27 Oct 2020 21:59 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi RTH Bandung Segera Diadili

Tersangka Dugaan Korupsi RTH Bandung segera menjalani persidangan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Dadang Suganda. Tersangka pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung 2012-2013 itu akan segera didang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) Dadang Suganda kepada JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali fikri di Jakarta, Selasa (27/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, berkas perkara tersangka Dadang suganda telah dinyatakan lengkap alias P21. Dia melanjutkan, penahanan tersangka selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari hingga Ahad (15/11) nanti.

Ali mengungkapkan, Dadang akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Dia mengatakan, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut PN Tipikor dalam waktu 14 hari.

"Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," katanya.

Dia mengatakan, selama proses penyidikan telah meminta keterangan dari 205 saksi diantaranya Walikota Bandung Oded Mohamad Danial, Dada Rosada, Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), Pegawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, pegawai Bank BCA.

Perkara berawal pada 2011. Saat itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi. DS menerima pembayaran senilai Rp 43,65 miliar dari Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH.

Namun, jumlah yang dibayarkan Dadang Suganda kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya hanya sebesar Rp 13,45 miliar. Sehingga, terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima Dadang dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar.

Atas perbuatannya, Dadang Suganda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement