REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra mengatakan pihaknya menerima penyerahan seekor satwa langka yang dilindungi jenis binturong (arctictis binturong) dari warga.
Binturong tersebut diamankan setelah nyasar masuk ke kebun milik salah seorang warga di Jorong Pasa Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Binturong ini tertangkap pada Selasa (27/10) malam WIB kemarin.
"Awalnya warga resah karena mengira hewan tersebut adalah beruang. Lalu camat memberitahukan kepada BKSDA Resor Agam karena khawatir hewan tersebut akan semakin buas dan meresahkan warga," kata Ade, Rabu (28/10).
BKSDA resor Agam yang mendapatkan laporan itu mendatangi lokasi rumah warga pada hari Rabu (28/10). Mereka kata Ade, melaksanakan identifikasi jenis. Hasil identifikasi jenis diketahui satwa tersebut adalah Binturong (Arctictis binturong) dengan jenis kelamin betina, berusia 4 tahun. Hewan ini berukuran panjang dari kepala sampai ekor mencapai 130 cm dan berat 15 kilogram.
"Selanjutnya satwa langka dan dilindungi itu dibawa ke kantor BKSDA di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi," ucap Ade.
Binturong adalah jenis satwa mamalia dari keluarga musang yang memiliki ekor panjang dan tubuh yang besar. Panjang tubuhnya mencapai 60 cm hingga 95 cm, serta panjang ekor mencapai 50 cm hingga 90 cm. Berat binturung antara 6 kg sampai 14 kg, bahkan hingga mencapai 20 kg.
Bulu atau rambut binturung panjang dan kasar dengan warna hitam kecokelatan disertai taburan uban keputih-putihan atau kemerahan merupakan salahsatu pembeda dengan musang
Satwa adalah hewan nokturnal yang aktif pada malam hari. Binturong termasuk hewan arboreal dan terestrial, sebab ketika ia sering berada diatas pohon, namun juga turun ke lantai hutan.
Bunturong mempunyai beberapa ciri khas, seperti ekor yang dapat berfungsi sebagai kaki kelima untuk berpegangan pada dahan-dahan pohon, serta memiliki organ berupa penis palsu (pseudo-penis) pada binturong betina.
Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor:P.106 tahun 2018 dan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi.
Saat ini satwa Binturong tersebut telah dilepasliarkan oleh BKSDA di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau setelah dipastikan kondisinya sehat dan layak untuk dikembalikan ke habitatnya.
Febrian Fachri