Kamis 29 Oct 2020 16:23 WIB

Pemkab Sleman Salurkan BST ke Puluhan Korban PHK

BST sebesar Rp 200 ribu diberikan pada September-Desember 2020.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebanyak 57 orang pekerja korban PHK terima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, DIY. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo, kepada lima orang karyawan yang mengalami PHK.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan, mereka sudah melakukan koordinasi ke Dinas Sosial yang mengusulkan 131 orang penerima BST. Usulan tersebut berdasarkan usulan Pemerintah Desa ke Disnaker Sleman dilengkapi KTP Sleman, KK, dan SK PHK.

Dari jumlah itu, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi calon penerima BST pekerja ter-PHK yang layak mendapat bantuan sebanyak 57 orang. Dari 131 orang-orang yang diusulkan tersebut, sebanyak 108 orang memiliki NIK aktif.

"Tidak layak karena keluarga PNS dan keluarga perangkat sebanyak lima orang dan sudah masuk penerima program lain 46 orang, sehingga yang layak hanya 57 orang," kata Sutiasih.