Kamis 29 Oct 2020 16:23 WIB

Pemkab Sleman Salurkan BST ke Puluhan Korban PHK

BST sebesar Rp 200 ribu diberikan pada September-Desember 2020.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebanyak 57 orang pekerja korban PHK terima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, DIY. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo, kepada lima orang karyawan yang mengalami PHK.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan, mereka sudah melakukan koordinasi ke Dinas Sosial yang mengusulkan 131 orang penerima BST. Usulan tersebut berdasarkan usulan Pemerintah Desa ke Disnaker Sleman dilengkapi KTP Sleman, KK, dan SK PHK.

Dari jumlah itu, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi calon penerima BST pekerja ter-PHK yang layak mendapat bantuan sebanyak 57 orang. Dari 131 orang-orang yang diusulkan tersebut, sebanyak 108 orang memiliki NIK aktif.

"Tidak layak karena keluarga PNS dan keluarga perangkat sebanyak lima orang dan sudah masuk penerima program lain 46 orang, sehingga yang layak hanya 57 orang," kata Sutiasih.

Ia mengungkapkan, untuk data pekerja Kabupaten Sleman yang dirumahkan dan ter-PHK selama tanggap darurat untuk periode 1 Maret-31 Agustus 2020 sebanyak 1.084 orang. Dengan rincian yang dirumahkan 585 orang dan PHK 499 orang.

BST sebesar Rp 200 ribu diberikan pada September-Desember 2020. Sutiasih berharap, bantuan yang diberikan ini setidaknya dapat membantu meringankan beban pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan akibat dampak Covid-19.

"Bagi yang belum menerima bantuan bisa mengusulkan melalui pemerintah desa dengan melampirkan persyaratan-persyaratan. Bantuan ini dihentikan jika penerima bantuan telah mendapatkan pekerjaan," ujarnya.

Bupati Sleman, Sri Purnomo menerangkan, bantuan yang diberikan ini saling mengisi bantuan-bantuan lain yang berasal baik dari pemerintah pusat maupun daerah. BST juga penyaringan terakhir bagi pekerja ter-PHK yang belum mendapatkan bantuan.

"Bantuan ini tidak boleh double, dan saya berharap bantuan ini sedikit dapat meringankan perekonomian pekerja yang terkena PHK," kata Sri.

Ia turut mendoakan mereka yang ter-PHK dampak Covid-19 bisa segera mendapat lagi pekerjaan atau membuka usaha. Mereka yang ter-PHK dan belum menerima BST diimbau memenuhi syarat-syarat dan melapor ke pemerintah desa untuk diusulkan ke Disnaker.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement