REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, selain mengamankan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS), tim satgas juga turut mengamankan seorang temannya. Selain itu, tim juga mengamankan dua kendaraan serta alat komunikasi yang dijadikan alat bantu selama pelarian.
"Penyidik KPK membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Lili di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10).
Ihwal apakah KPK juga akan mengenakan pasal perintangan penyidikan kepada teman Hiendra lantaran turut membantu persembunyian buron KPK tersebut, menurut Lili hal tersebut masih didalami oleh penyidik KPK. "Sedang daalam pemeriksaan, kalau memang selama ini dia memberikan kemudahan pada tersangka mungkin saja bisa dikembangkan ke arah sana. Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan dan masih berlangsung," terang Lili.
Sejak Februari 2020, Hiendra ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan baru berhasil ditangkap pada Kamis (29/10). Lili menuturkan, sejak ditetapkan menjadi buron, tim pemburu dari KPK bersama Polri terus memburu Hiendra yang merupakan penyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi itu. Alhasil setelah sembilan bulan lamanya berstatus menjadi buron, Hiendra baru bisa diamankan.
"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ujar Lili.
Berdasarkan informasi yang didapat, Hiendra diketahui berada di salah satu apartemen di kawasan BSD Tangerang, Banten. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (28/10), tim melakukan pemantauan dan benar saja, Hiendra terlihat masuk ke dalam lokasi apartemen yang dihuni oleh temannya tersebut sekitar pukul 15.30 WIB.
"Atas informasi tersebut penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud," kata Lili.
Kemudian pada Kamis (29/10) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra ingin mengambil barang di kendaraannya, tim langsung mengikuti teman Hiendra dan menangkap Hiendra. "Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap Hiendra," tutur Lili.
Hiendra kini harus mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Sebelum menjalani penahanan, Hiendra terlebih dahulu melakukan isolasi di Rutan KPK kavling C1.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," terang Lili.