REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan Kemenkominfo akan memeriksa layanan telekomunikasi di setiap daerah yang akan menggelar Pilkada 2020 Desember mendatang. Johnny mengatakan, pengecekan terutama menyangkut tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada.
Hal ini berkaitan proses rekapitulasi berbasis elektronik yang dikembangkan KPU dengan Kominfo melalui aplikasi SIREKAP yang rencananya akan diterapkan di semua tempat pemungutan suara (TPS). "KPU telah menyampaikan titik kordinat TPS untuk diketahui bagaimana layanan telekomunikasinya berdasarkan data coverage prediction yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Johnny melalui pesan singkatnya, Jumat (30/10).
Johnny mengatakan, jika setelah dicek, terdapat TPS yang tidak memiliki layanan telekomunikasi, maka akan dicarikan solusi agar aplikasi Sirekap bisa diterapkan di semua TPS. "Perlu dicarikan solusi agar aplikasi Sirekap dapat digunakan, dalam layanan telekomunikasi terdapat berbagai macam jaringan yang bisa digunakan, yaitu dengan menggunakan layanan selular, maupun layanan wifi dengan menggunakan jaringan fiber optik, microwave maupun satelit," katanya.
Johnny juga memastikan Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemetaan terhadap layanan telekomunikasi di setiap daerah yang akan melakukan pilkada. "Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada, kementerian komunikasi dan informatika akan melakukan pengukuran Quality of Service di beberapa titik pelaksanaan pilkada," ujar Politikus Partai NasDem itu.
Sebelumnya, salah satu terobosan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 adalah rekapitulasi berbasis elektronik. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi rekan KPU untuk mengembangkan aplikasi yang bernama SIREKAP ini.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo membantu KPU dalam memetakan infrastruktur telekomunikasi untuk daerah-daerah yang melaksanakan Pemilihan Serentak 2020. Kominfo menggunakan Geographic Information System (GIS) untuk peta cakupan layanan seluler yang diperbarui setiap kuartal. Dukungan konkret dari Kominfo kepada KPU antara lain adalah melakukan pemetaan ketersediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dalam melakukan pemetaan untuk penerapan rekapitulasi elektronik di TPS, kami membutuhkan titik koordinat TPS dari KPU," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, dalam siaran persnya.