Jumat 30 Oct 2020 20:20 WIB

Gugus Tugas Klarifikasi 117 Buruh Positif Covid di Tangerang

Gugus Tugas mengatakan dari 117 positif Covid-19, 78 orangnya dari santri.

Rep: Eva Rianti/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengklarifikasi berita tentang adanya 117 buruh di Kabupaten Tangerang yang dinyatakan positif Covid-19. Berdasarkan penuturannya, total 117 kasus positif yang tercatat per 15 Oktober 2020 itu bukan sepenuhnya dari klaster buruh.

“(Berita itu) salah. Sehari itu, tanggal 15 Oktober 2020 ada 117 yang positif. Dari 117 itu justru 78 orang dari santri (klaster pesantren), yang banyak itu dari santri. Selebihnya (39 orang) sporadis di 27 kecamatan,” terang Hendra saat dikonfirmasi Republika, Jumat (30/10).

Terkait kasus positif Covid-19 pada klaster pabrik atau perusahaan, Hendra menjelaskan, mulai April 2020 hingga saat ini tercatat ada lebih dari 200 buruh yang dinyatakan positif Covid-19. Penemuan ratusan kasus tersebut didapatkan dari laporan perusahaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

“Kami menyebarkan surat edaran Bupati kepada pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Tangerang untuk melakukan tes. Sudah 35 perusahaan yang melakukan tes (dan melaporkannya). Klaster perusahaan (dari bulan April) sampai saat ini ada 200-an kasus,” tuturnya, namun dia tidak merinci angka persisnya. Hendra menambahkan, sebagian besar dari para buruh yang positif Covid-19 tersebut saat ini sudah sembuh.

Sementara itu, ditanya terkait jumlah buruh dari klaster pengunjuk rasa yang dinyatakan positif Covid-19 sampai sekarang, kata dia, bertambah dua orang. “10 orang sekarang. Sebelumnya delapan orang. Dua orang ini yang unjuk rasa di DPRD Kabupaten Tangerang. Pabriknya di Tangerang, tapi kita telusuri pabriknya, teman-teman yang lain enggak masalah,” terang Hendra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement