REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta agar pemerintah bersikap berimbang dalam penetapan upah minimum. Permintaan ini merespons pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) bahwa upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020.
"Jangan hanya mendengarkan satu pihak yakni dari kalangan pengusaha saja," kata Netty kepada Republika, Sabtu (31/10).
Menurutnya di tengah kondisi pandemi saat ini yang terkena dampak bukan hanya kalangan pengusaha, tetapi para buruh dan pekerja juga merupakan kelompok yang terimbas, mulai dari di-PHK, dirumahkan, gaji dipotong, dan lain-lain. "Jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 maka harus diperhatikan bagaimana daya beli masyarakat? Apakah hal ini sudah dipertimbangkan," ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, jangan sampai justru tidak adanya kenaikan upah membuat daya beli masyarakat menurun yang justru berdampak pada ekonomi nasional. Apalagi, pandemi ini belum dapat diprediksi kapan akan berakhir.
"Saya minta para pemerintah daerah terutama yang wilayahnya menjadi pusat industri dan padat pekerja untuk membuat kebijakan yang memerhatikan para pekerja sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarganya," imbaunya.
Selain itu, penting juga bagi pemerintah untuk melakukan dialog dengan kalangan pekerja. Hal itu agar masukan dan pertimbangan dapat berimbang.
"Aspirasi dari pekerja juga harus didengar oleh pemerintah, seperti bagaimana kesulitan-kesulitan mereka dan apa yang mereka butuhkan di tahun 2021," ungkapnya.