REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa penahanan terdakwa perkara proyek pengadaaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Herry Nurhayat keluar demi hukum. Pembebasan dilakukan lantaran masa kurungan terahdap Herry Nurhayat telah habis.
"Benar terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh majelis hakim telah habis pertanggal 31 Oktober 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (1/11).
Dia menjelaskan, penahanan pertama ditahap penyidikan terhadap Herry dilakukan pada 27 Januari 2020. Sedangkan masa kurungan sampai dengan batas 31 Oktober 2020 adalah penahanan berdasarkan penetapan Ketua pengadilan tinggi Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.
"Setiap penetapan penahanan oleh majelis hakim tersebut JPU KPK telah melaksanakan penetapan dimaksud sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," katanya.
Dia menjelaskan, jaksa KPK sebenarnya telah menyusun timeline persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan. Termasuk pula telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan.
Ali melanjutkan, saat itu jaksa KPK juga sudah mempertimbangkan masa penahanan terdakwa. Namun demikian, sambung dia, ternyata waktu yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan.
"Oleh karenanya sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Herry Nurhayat seharusnya divonis Senin 26 Oktober 2020 lalu. Namun sidang vonis untuk terdakwa mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry diundur Rabu 4 November 2020. Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar.