Senin 02 Nov 2020 05:34 WIB

Terdakwa Jiwasraya Habiskan Uang Miliaran di Kasino

Terdakwa kasus Jiwasraya habiskan uang nasabah untuk berjudi di kasino.

Foto: Republika
Majelis hakim sebut terpidana berjudi dengan gunakan uang nasabah Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Tipikor menyebut pemilik Maxima Grup Heru Hidayat telah menggunakan uang nasabah Jiwasraya untuk berfoya-foya dengan berjudi di kasino. Berikut rinciannya:

a. Pada 24 Maret 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp912 juta.

b. Pada 18 Juni 2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp690 juta.

c. Pada 14 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp900 juta.

d. Pada 23 Desember 2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

e. Pada 22 Januari 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1 miliar.

f. Pada 17 Maret 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta.

g. Pada 29 April 2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp500 juta.

h. Pada 16 Mei 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500 juta

i. Pada 7 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp3,5 miliar

j. Padal 8 Juni 2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1,5 miliar.

k. Pada 9 Agustus 2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1,47 miliar

l. Pada 6 September 2016 sebesar Rp2,2 miliar untuk bayar kasino MGM di Macau.

m. Pada 23 November 2016 sebesar Rp5 miliar untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.

n. Pada 19 Juli 2013 sejumlah Rp11,07 miliar untuk membayar utang kasino di Macau.

o. Pada 22 Juli 2013 sejumlah Rp10,044 miliar untuk membayar utang kasino di Macau.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement