Senin 02 Nov 2020 16:45 WIB

Kemenkop Ajak UMKM Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor ke AS

GSP merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk ke AS

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Foto: Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para pelaku UMKM yang telah siap ekspor untuk memanfaatkan Generalized System of Preference (GSP) atau fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk. Fasilitas ini memungkinkan produk UMKM lebih banyak diekspor ke Amerika Serikat (AS).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Senin (2/11), mengatakan GSP menjadi peluang bagi produk UMKM untuk memperluas pasar ke AS dengan lebih mudah. “GSP ini fasilitas yang diberikan secara unilateral oleh pemerintah AS kepada negara berkembang sejak tahun 1974 yang harus dimanfaatkan dengan baik sebagai peluang oleh UMKM di Indonesia,” kata Teten.

Baca Juga

Keputusan pemberian GSP diambil AS melalui United States Trade Representative (USTR) pada Sabtu, 30 Oktober 2020. Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan review terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018.

Terdapat 3.572 pos tarif yang telah diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Ekspor GSP Indonesia pada 2019 berasal dari 729 pos tarif barang dari total 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan preferensi tarif GSP mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan, dan juga industri primer. Indonesia saat ini merupakan negara pengekspor GSP terbesar ke-2 di AS setelah Thailand.