Senin 02 Nov 2020 20:06 WIB

Kemendikbud-LPDP Beri Beasiswa Pascasarjana Bagi Guru

Pembukaan pendaftaran beasiswa pascasarjana untuk guru hingga 6 November 2020.

Ilustrasi Mahasiswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka kesempatan beasiswa pascasarjana bagi para guru.
Foto: Reuters/Patrick T Fallon
Ilustrasi Mahasiswa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka kesempatan beasiswa pascasarjana bagi para guru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka kesempatan beasiswa pascasarjana bagi para guru. Hal tersebut tertuang dalam surat Direktur Beasiswa LPDP Kemenkeu Nomor S-873/LPDP.4/2020 tertanggal 21 Oktober 2020, yang dikutip di Jakarta, Senin (2/11).

Pembukaan pendaftaran pada 21 Oktober hingga 6 November 2020. Seleksi administrasi 7 November hingga 12 November 2020. Pengumuman hasil administrasi pada 18 November 2020. 

Baca Juga

Seleksi substansi pada 19 November hingga 1 Desember 2020. Pengumuman hasil seleksi substansi pada 4 Desember 2020.

Persyaratan yang harus dilengkapi yakni Kartu Tanda Penduduk, ijazah S1, transkip nilai S1, LoA Unconditional (surat diterima di perguruan tinggi) yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program Studi yang dipilih, surat pernyataan sesuai format LPDP (bermaterai), surat rekomendasi dari akademisi (satu), surat rekomendasi akademisi (dua) bagi yang belum bekerja) atau atasan/pimpinan lembaga/perusahaan (bagi yang sudah bekerja).

Selanjutnya surat izin mendaftar beasiswa dari kepala sekolah atau pimpinan sekolah (pendidik guru), dan sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku. Pendaftar yang memenuhi kriteria mendaftar secara online pada situs pendaftaran beasiswa LPDP, yakni https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement