Selasa 03 Nov 2020 20:14 WIB

Ini Aliran Dana Tiga Tersangka Baru PT DI

Akibat perbuatan para tersangka kerugian keuangan negara PT DI berkisar Rp 315 miliar

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
 Alexander Marwata
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) 2014-2019, Arie Wibowo (AW) Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS) sebagai tersangka kasus korupsi.

"Ketiga tersangka diduga menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi virtual di Jakarta, Selasa (3/11).

Secara rinci tersangka AW diduga menerima aliran dana sekitar Rp 9,17 miliar. Sedangkan tersangka DL menerima kurang lebih Rp 10,8 miliar dan tersangka FSS mendapatkan uang fiktif berkisar Rp 1,95 miliar.

Alexander mengatakan, perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202,1 miliar ditambah kurang lebih 8,6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga total kerugian negara berkisar Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.