REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis temuan Bawaslu terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) mencapai 790 orang. Sementara laporan yang berasal dari aduan masyarakat sebanyak 64 laporan.
Dari temuan tersebut yang sudah direkomendasikan kepada KASN sebanyak 767 kasus. Adapun 87 kasus di antaranya bukan pelanggaran. Tren tertinggi pelanggaran netralitas ASN adalah pemberian dukungan melalui media sosial (medsos) maupun media massa sebanyak 319 kasus.
Melihat fenomena tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof. Dr. Widodo Muktiyo mengingatkan kembali ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis serta menjaga netralitas. Apalagi menurutnya ASN sudah melakukan pembacaan ikrar Netralitas ASN yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama BKN, Menpan dan RB, Mendagri, Bawaslu dan KASN.
“ASN tidak boleh berpihak pada pasangan manapun dalam Pemilihan Serentak 2020. Menjaga netralitas bagi ASN adalah keharusan. Sesuai ikrar yang sudah disepakati, ASN harus menghindari konflik kepentingan serta menggunakan media sosial dengan bijak,” ujar Widodo.
Kominfo, lanjut Widodo, akan mengawasi dengan ketat peredaran konten di media sosial. Pihaknya akan membantu Bawaslu mengawasi apabila terdapat akun ASN yang ditemukan mendukung salah satu pasangan calon lewat media sosial.
“Menjaga netralitas bagi para ASN adalah keharusan. Ikrar netralitas ASN agar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, tidak hanya sekedar diucapkan lisan,” ujar Widodo.
Adapun ikrar yang dibacakan yaitu :
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2020.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN maupun seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan tertentu, tidak menyebar ujaran kebencian dan berita bohong.
4. Menolak politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun.