Kamis 05 Nov 2020 17:40 WIB

Kemendagri Minta Pemda Bentuk Tim Asistensi Serapan APBD

Serapan APBD provinsi, kabupaten, dan kota masih di bawah 60 persen.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Fuji Pratiwi
APBD (ilustrasi). Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah membentuk tim asistensi percepatan penyerapan APBD.
APBD (ilustrasi). Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah membentuk tim asistensi percepatan penyerapan APBD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) membentuk tim asistensi percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rerata penyerapan APBD secara nasional per 30 September 2020 masih berada di bawah angka rata-rata penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 60,77 persen.

Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menyampaikan, Tim asistensi percepatan penyerapan APBD terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi/Negeri, dan Kepolisian Daerah/Resor setempat. Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri nomor 903.05/5999/SJ tertanggal 2 November 2020.

Baca Juga

Kemendagri mencatat, penyerapan APBD pemerintah provinsi masih 54,93 persen. Sementara penyerapan APBD pemerintah kabupaten/kota sebesar 50,60 persen.

Penyerapan APBD yang belum optimal disebabkan beberapa hal. Di antaranya dinamika kebijakan pemerintah, kurangnya pemahaman pengelola anggaran terhadap regulasi, dan adanya kekhawatiran terhadap dampak hukum. "Tim bertugas melaksanakan asistensi percepatan penyerapan APBD secara periodik per tanggal 15 dan 30 setiap bulannya," kata Tumpak dalam siaran persnya, Kamis (5/11).

Tim juga mengidentifikasi hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemda dalam penyerapan APBD, memberikan layanan konsultasi jika terdapat keraguan dalam merealisasikan anggaran daerah, serta memberikan laporan secara periodik kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada gubernur dan/atau Mendagri.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, lanjut Tumpak, dibentuk sekretariat bersama yang berkedudukan di inspektorat daerah masing-masing. Selain itu, tim asistensi tingkat pusat akan melakukan pemantauan penyerapan APBD secara nasional setiap Kamis pada pekan ke II dan ke IV setiap bulannya.

"Oleh karena itu, kami meminta peran aktif APIP daerah bersinergi dengan BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawal daerah dalam percepatan penyerapan APBD," kata Tumpak.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement