Jumat 06 Nov 2020 08:00 WIB

Syarat dan Rukun Khutbah Jumat

Khutbah Jumat memiliki syarat dan rukun.

Syarat dan Rukun Khutbah Jumat. Foto: Suasana saat khutbah pada shalat Jumat.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Syarat dan Rukun Khutbah Jumat. Foto: Suasana saat khutbah pada shalat Jumat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu rangkaian ibadah sholat Jumat adalah adanya khutbah. Dan, khutbah itu memiliki syarat dan rukunnya. Yakni:

Syarat dua khutbah Jumat:

Baca Juga

1. Hendaklah kedua khutbah itu dimulai sesudah tergelincir matahari (HR Bukhari)

2. Sewaktu berkhutbah hendaklah berdiri jika mampu (HR Muslim)

3. Khatib hendaklah duduk sebentar (HR Muslim)

4. Hendaklah dengan suara yang keras kira-kira terdengar oleh jumlah bilangan sah Jumat dengan mereka, karena yang dimaksud dengan mengadakan khutbah itu, ialah untuk pelajaran dan nasihat kepada mereka.

5.Hendaklah berturut-turut, baik rukunnya, atau jarak keduanya, maupun antara kedua dengan sholat.

6. Khatib hendaklah suci dari pada hadats dan najis.

7. Khatim hendaklah menutup auratnya.

Adapun rukun dua khutbah Jumat yaitu:

1. Mengucapkan puji-pujian kepada Allah. Keterangan amal Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim.

2. Shalawat atas Rasulullah SAW. Sebagian ulama berkata bahwa shalawat ini tidak wajib, yang berarti bukan rukun khutbah.

3. Mengucap syahadat (bersaksi tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah dan bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah perusuh-Nya).

Rasulullah SAW bersabda:

 كُلُّ خُطْبَةٍ لَيْسَ فِيهَا تَشَهُّدٌ فَهِيَ كَالْيَدِ الْجَذْمَاءِ

“Tiap-tiap khutbah yang tidak ada tasyahhud (syahadat) padanya, maka khutbah itu seperti tangan yang terpotong” (HR Abu Dawud)

Baca Juga: Dibimbing Habib Rizieq, Dua Tahanan Jadi Mualaf

4. Berwasiat (nasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan dunia seperti ibadah kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian, siasat, dan sebagainya dengan bahasa yang dipahami oleh pendengar.

5. Membaca ayat Alquran pada salah satu kedua khutbah.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim disebutkan:

 لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ كَانَ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ قَعْدَةً لَا يَتَكَلَّمُ وَسَاقَ الْحَدِيثَ

Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa dan Utsman bin Abi Syaibah sedangkan ma'na haditsnya dari Abu Al Ahwash telah menceritakan kepada kami Simak dari Jabir bin Samurah dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam biasa menyampaikan dua kali khutbah, beliau duduk di antara dua khutbah tersebut, beliau membaca Al Qur'an dan memberi peringatan kepada orang-orang." Telah menceritakan kepada kami Abu Kamil telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Simak bin Harb dari Jabir bin Samurah dia berkata; saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam khutbah dengan berdiri kemudian duduk, beliau tidak mengatakan sepatah katapun,,,, " kemudian dia melanjutkan hadits tersebut."

 

6. Berdoa untuk mu'minin dan mu'minat pada khutbah yang kedua. Sebagian ulama berpendapat bahwa doa dalam khutbah tidak wajib sebagaimana juga di lain khutbah, tidak wajib.

sumber : Fiqh Islam / H Sulaiman Rasjid
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement