REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerabat keluarga dari terdakwa kasus kepemilikan psikotropika, selebritas Vanessa Angel, diduga melakukan tindakan penyerangan kepada seorang wartawan laki-laki inisial AJ, ketika sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (5/11).
Laporan di lokasi, serangan fisik terhadap AJ yang merupakan wartawan radio swasta Jakarta, tersebut sempat mengakibatkan sidang sempat diskors. Akibatnya, ponsel yang digunakan wartawan radio swasta itu saat melakukan laporan siaran langsung, jatuh terbanting sehingga menghentikan pekerjaannya.
"Diam dong," bentak salah satu kerabat keluarga Vanessa yang menyerang wartawan tersebut.
Penyerangan tersebut terjadi saat hakim membacakan tuntutan persidangan Vanessa. Namun karena adanya suara lain, konsentrasi terhadap sidang itu terpecah.
Wartawan tersebut sempat diingatkan oleh satpam PN Jakbar agar menjaga suasana tetap kondusif. Namun, tiba-tiba terjadi penyerangan dari kerabat Vanessa terhadap AJ.
Selanjutnya, Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto berupaya menengahi serangan tersebut, dan meminta penjelasan wartawan itu. "Saya live reporting Pak, dari radio," ujar wartawan tersebut.
Hakim yang langsung melihat kejadian itu pun langsung menskors sidang. Bahkan sempat mengancam sidang dilanjutkan dengan tertutup. Namun, tak lama kemudian setelah merasa sudah aman, hakim kembali melanjutkan sidang dan membacakan vonis Vanessa.
Pelaksanaan sidang vonis Vanessa di PN Jakbar memang mengedepankan kebijakan menjaga jarak fisik, sehingga tidak diperkenankan adanya kerumunan. Hanya beberapa wartawan saja yang boleh masuk dengan duduk sesuai tempat yang telah diatur.
Sementara yang tidak kebagian tempat duduk di ruang sidang mau tidak mau menunggu di dekat pintu ruangan dengan dibatasi sekat kursi panjang. Majelis hakim PN Jakbar memvonis Vanessa tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp 10 juta,” ujar hakim ketua Setyanto Hermawan.
Vanessa terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Vanessa melanggar Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.