Sabtu 07 Nov 2020 02:49 WIB

Polda Minta Tukang Ojek Waspadai Penumpangnya

Penumpang rampas motor pengojek, modus baru curanmor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Seorang tukang ojek terlelap di atas sepeda motornya. Perampasan motor tukang ojek oleh penumpang jadi modus baru pencurian kendaraan bermotor.
Foto: REPUBLIKA/YOGI ARDHI
Seorang tukang ojek terlelap di atas sepeda motornya. Perampasan motor tukang ojek oleh penumpang jadi modus baru pencurian kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau agar tukang ojek berhati-hati dalam memilih penumpang. Modus baru kasus pencurian motor (curanmor) menjadikan tukang ojek sebagai sasarannya. Dalam aksinya, pelaku tak segan-segan mendorong korbannya dari atas motor.

"Jadi para tukang ojek lebih hati-hati memilih penumpang dan menjaga diri, ini modus sedikit beda. Pelaku naik ojek saat sudah sampai korban didorong dan (motor) dibawa kabur," ungkap kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Baca Juga

 

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus curanmor modus baru yang menyasar tukang ojek. Dua pelaku bernama Agus (44) dan Yudi (25) asal Kramatjati, Jakarta Timur, berbekal korek api berbentuk senjata api nekat melakukan aksinya. Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan kepada tukang ojek dan minta di antarkan ke alamat tempat penyedia pekerjaan.

Dalam perjalanan pelaku menyuruh korban untuk memberhentikan motornya. "Pelaku langsung melakukan aksinya dengan mendorong korban dari sepeda motor dan pelaku langsung merampas dan membawa kabur motor milik korban," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement