REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencinta olahraga sepeda di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menyambut gembira dibuatnya jalur khusus sepeda di kawasan bebas kendaraan bermotor (CFD) Kambang Iwak dan beberapa kawasan lainnya namun belum merasakan kenyamanan maksimal.
"Kami menyambut gembira adanya jalur khusus sepeda, namun perlu ditempatkan petugas pada jam tertentu sehingga pesepeda merasakan nyaman dan aman berolahraga melintasi jalur khusus tersebut," kata Yan Faklani salah seorang anggota komunitas sepeda V-Tube Kampus di Palembang, Sabtu (7/11).
Dia menjelaskan kegiatan olahraga bersepeda bersama teman-teman komunitasnya yang biasa dilakukan pada pagi hari akhir pekan Sabtu dan Minggu melalui jalur sepeda kawasan Kambang Iwak hingga Kampus POM IX sering terganggu dengan kendaraan bermotor roda dua dan empat.
Pengemudi kendaraan bermotor sering menjalankan kendaraannya di jalur sepeda bahkan ada yang memarkirkan kendaraannya sehingga pesepeda harus keluar jalur khusus agar tetap bisa melaju, katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Palembang telah mengambil kebijakan yang tepat membangun jalur khusus sepeda di sejumlah ruas jalan yang menghubungkan ke kawasan CFD.
Dengan adanya kebijakan perluasan CFD dan jalur khusus bersepeda, warga Bumi Sriwijaya ini bisa berolahraga menggunakan sepeda dengan aman dan nyaman tanpa khawatir ditabrak sepeda motor dan mobil.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengeluarkan aturan melalui SK Nomor: 191/KPTS/DISHUB/2020 Tentang penetapan kawasan tanpa kendaraan bermotor dan lokasi jalur khusus bersepeda tertanggal 28 Juli 2020.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa kawasan CFD atau kawasan tanpa kendaraan bermotor di sekitar Kambang Iwak, Jalan Tasik dan Jalan Palembang Darussalam sekitar kawasan objek wisata Benteng Kuto Besak (BKB) diberlakukan pada setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 05.00 - 10.00 WIB.
Untuk menegakan aturan itu, diharapkan Pemkot Palembang bekerja sama dengan Polrestabes setempat menurunkan petugas gabungan Satpol PP dan Satlantas di jalur khusus sepeda terutama pada akhir pekan sehingga pencinta olahraga bersepeda dapat melakukan aktivitas secara maksimal, aman dan nyaman, kata warga.
Sementara sebelumnya Wali Kota Palembang, Harnojoyo menjelaskan bahwa bahwa kebijakan pembuatan jalur khusus sepeda dilakukan untuk mempertegas aturan sebelumnya.
Kawasan CFD hanya berlaku akhir pekan, sedangkan jalur sepeda dengan SK baru tersebut berlaku setiap hari dua sesi yakni pagi hari pukul 05.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 15.00 - 19.00 WIB.
Untuk jalur khusus sepeda dibagi tiga rute, bagi warga kota yang ingin bermain sepeda diminta untuk mematuhi rute tersebut agar bisa menjaga ketertiban berlalu lintas dan mengikuti aturan serta etika bersepeda.
Jalur khusus sepeda rute satu sepanjang empat kilometer mulai dari kawasan Kambang Iwak, Jalan Tasik–Jalan Merdeka –simpang Kantor Wali Kota–Jalan Rumah Bari– kawasan objek wisata BKB, Jalan Palembang Emas Darussalam– Jalan Sekanak– Jalan Merdeka– kembali lagi ke Jalan Tasik.
Rute dua sepanjang 12 km, mulai dari kawasan Jakabaring Sport City– Jalan Gubernur H Bastari– Jalan H.M Ryacudu– Jembatan Ampera– Jalan Merdeka– Jalan Rumah Bari– dan kawasan Benteng Kuto Besak.
Sedangkan rute tiga sepanjang enam kilometer mulai dari kawasan Kambang Iwak, Jalan Tasik– Jalan Ki Ranggo Wirasantiko– Jalan kapten A.Rivai– Jalan Ahmad Dahlan– kembali ke Jalan Tasik, kata Wali Kota.