REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Soleman Ponto, menyatakan, pasal 43 di Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 merupakan sumber masalah dalam polemik pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Menurut dia, jika polemik itu ingin disudahi, maka UU tersebut harus direvisi. "UU Nomor 5 ini pasal 43 pasal bermasalah. Mohon kita perhatikan baik-baik pasal poblem ini," ujar Soleman dalam diskusi bertajuk "Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme" yang digelar Universitas Padjadjaran bersama dengan Marapi Consulting and Advisory secara daring, Sabtu (7/11).
Dia menerangkan, di aturan itu disebutkan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Disebutkan pula, di dalam mengatasi terorisme itu pelaksanaannya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI. Tugas pokok dan fungsi TNI menurut Soleman ialah melaksanakan operasi militer perang (OMP) dan OMSP.
Kemudian, dia menjelaskan ayat 3 pasal tersebut yang menurutnya merupakan aturan yang bermasalah. Aturan itu menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana ayat 1 diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
"Artinya, perpres itu nantinya akan mengatur terperinci pelaksanan OMSP. Itulah sebabnya saat ini rancangan Perpres yang dibuat oleh Mabes TNI berisi tata cara yang berhubungan dengan pelaksanaan OMP atau OMSP," kata dia.
Menurut Soleman, itulah yang dipermasalahkan masyarakat umum. Dia menceritakan, saat penyusunan UU Nomor 5 Tahun 2018 dia sudah mengingatkan anggota DPR soal aturan itu. Dia menyarankan redaksional ayat 3 pasal 43 tersebut diganti.
"Pak Arsul Sani sudah saya ingatkan, 'Pak yang namanya ayat 3 ini jangan begini bunyinya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana ayat 1 diatur sesuai dengan pelaksanan UU Nomor 34 Tahun 2004," jelas Soleman.
Dengan redaksional seperti itu, kata dia, maka nantinya pelibatan TNI dalam penangaman terorisme harus sesuai dengan aturan di UU Nomor 34 Tahun 2004. Di sana diatur, pelibatan TNI dalam OMSP harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik yang diambil oleh presiden dengan DPR.
"Tapi ini bunyinya Perpres. Perpres isinya ya operasi militer ya ribut sekarang, ini bertentangan. Ya pastilah bertentangan dengan pasal 6. Pasal 6 UU Nomor 5 ini, pelaku tindak pidana terorisme dipidana. Artinya berlaku KUHP di sana. Lah, operasi militer ini gimana KUHP," katanya.
Menurutnya, jika semua menginginkan TNI mengubah isi Perpes sehingga sesuai dengan ketentuan KUHP, maka tidak mungkin. Dia menyebutkan, TNI tidak mungkin membantu polisi untuk melakukan penegakkan hukum dengan KUHP karena TNI prinsipnya operasi militer.
"Supaya TNI tidak membuat maka UU Nomor 5 ini harus direvisi, khususnya ayat 3 ini. Revisi supaya TNI mengatasi teroris sesuai dengan UU Nomor 34. Selesai. Tapi kalau TNI dipaksakan ditulis di situ, TNI dia ahlinya military operation, bukan law enforcement," jelas dia.