Ahad 08 Nov 2020 06:02 WIB

Rakornas Aptikom Bahas Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi 

Standar pendidikan tinggi dari  SN Dikti dan standar masing-masing PT.

Prof Sri Hartati dan Prihandoko  MIT, PhD.
Foto: Dok UBSI
Prof Sri Hartati dan Prihandoko MIT, PhD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Salah satu sesi virtual event Rakornas Asosiasi Pendidikan Tinggi Informatika dan Komputer (Aptikom)  adalah  Klinik dan Workshop yang diadakan pada Jumat (6/11). Kegiatan itu  dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Klinik SPME & SPMI (LAM Infokom) dan sesi kedua Implementasi Kurikulum. 

Narasumber pada sesi pertama Prof Sri Hartati dan Prihandoko  MIT, PhD. Ia mengatakan,  sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

“Penjaminan mutu ialah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi, secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholders memperoleh kepuasan,” ujar Sri dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Ia menegaskan standar pendidikan tinggi terdiri dari dua, yakni standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti) dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

“Dengan Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) akan diperoleh kelayakan dan kinerja penyelenggaraan Perguruan Tinggi (PT) dan dengan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) akan diperoleh status dan peringkat akreditasi yang kesemuanya ini saling terkait dan mendukung,” katanya.

Sri menjelaskan SPMI untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan sedangkan SPME untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi oleh LAM Infokom dan perguruan tinggi oleh BAN PT.

Prihandoko, MIT, PhD melengkapi materi narasumber sebelumnya dengan menjabarkan roadmap Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (APT 3.0) yang terdiri dari dua bagian yakni kerangka konseptual dan struktur evaluasi diri.

“Kerangka konseptual terdiri dari evaluasi diri dan pengembangan institusi, konsep evaluasi, indikator kinerja dan kualitas, langkah-langkah penyusunan laporan evaluasi diri, pelaksanaan penyusunan laporan evaluasi diri dan atribut laporan evaluasi diri yang baik,” papar Prihandoko.

Selanjutnya, evaluasi diri harus digunakan untuk memahami dengan baik kondisi dan mutu institusi saat ini untuk digunakan sebagai landasan institusi menentukan kondisi dan mutu yang diinginkan di masa mendatang.

“Evaluasi merupakan upaya sistematik untuk menghimpun dan mengolah data dan fakta menjadi informasi yang handal dan sahih sehingga dapat disimpulkan kondisi yang benar,”  jelasnya.

Dr Mochammad Wahyudi, rektor Universitas Bina Sarana Informatika selaku moderator acara menyimpulkan paparan dari kedua narasumber bahwa pemenuhan standar pendidikan tinggi terdiri dari penetapan standar pendidikan tinggi, pelaksanaan standar pendidikan tinggi, evaluasi standar pendidikan tinggi, pengendalian standar pendidikan tinggi dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

“Tujuan kegiatan klinik ini untuk sharing dan diskusi tentang berbagai kendala yang dihadapi dari masing-masing PT dalam menyiapkan penjaminan mutu institusi sesuai standar pendidikan tinggi dan aturan akreditasi pendidikan tinggi 3.0,” tutup Wahyudi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement