REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 ke depan. Perpanjangan PSBB Transisi terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat jika terjadi kenaikan kasus secara signifikan yang membahayakan pelayanan sistem kesehatan. Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi, persebaran Covid-19 di DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman.
Meskipun demikian, Anies meminta semua masyarakat tetap waspada. Jangan sampai, karena penularan melambat, masyarakat tak lagi disiplin mengenakkan protokol kesehatan Covid-19.
"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak)," kata Anies melalui siaran pers, Ahad (8/11).
Perpanjangan PSBB Masa Transisi tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Kepgub tersebut mengatur tentang PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta mencatat terjadi penurunan signifikan dari kasus aktif. Yakni, sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020.
Sedangkan, tingkat kesembuhan semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020. Setiap dua pekan sebelumnya, berada di angka 78,9 persen (26/9); 82,3 persen (10/10); dan 85,4 persen (24/10).
Sementara, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya, yaitu 2,4 persen (26/9) dan 2,2 persen (10/10).