Senin 09 Nov 2020 09:30 WIB

OJK Minta Maybank Investigasi Kasus Dana Nasabah Raib

Seorang nasabah kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 20 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Logo Maybank.  Seorang nasabah kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 20 miliar.
Foto: EPA
Logo Maybank. Seorang nasabah kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 20 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus pelarian dana nasabah milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan Ibunya, Floletta Lizzy Wiguna sebesar Rp 22 miliar. Kasus penggelapan uang tersebut dilarikan oleh kepala cabang Bank Maybank Cipulir, Jakarta Selatan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot meminta perusahaan segera melakukan langkah lanjutan dengan deposan atau penabung terkait."Pengawas juga telah minta bank (Maybank) untuk melakukan penguatan SOP dan proses kerja," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (9/11).

Baca Juga

Tak hanya itu, OJK mengingatkan perusahaan segera melakukan investigasi atas dugaan adanya fraud yang dilakukan  oknum pegawai bank. OJK juga akan mengevaluasi dan juga meminta perusahaan memperbaiki sistem pengawasan internal dari bank.

"Agar ke depannya bank terhindar dari fraud yang dilakukan oleh oknum bank," ucapnya.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku atas laporan nasabah Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna yang kehilangan dana simpanan senilai Rp 20 miliar. Saat ini perusahaan telah ikut melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian. 

Head Corporate Communications Maybank Indonesia Esti Nugraheni mengatakan, adanya laporan ini oknum kejahatan tersebut telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir Jakarta Selatan berinisial A sebagai tersangka terkait hilangnya uang atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl sebesar Rp 20 miliar.

“Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya kepada Republika, Jumat (6/11).

Menurutnya sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement