Senin 09 Nov 2020 16:57 WIB

Kecamatan Zona Merah di Indramayu Meluas

Untuk zona hijau saat ini hanya ada 2 kecamatan yaitu Kecamatan Pasekan dan Bangodua.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jumlah kecamatan yang dinyatakan zona merah atau risiko tinggi dalam penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu, semakin meluas. Masyarakat diingatkan untuk terus waspada karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, menjelaskan, berdasarkan data update 27 Oktober hingga 8 November 2020, dari 31 kecamatan, jumlah kecamatan yang masuk zona merah di Kabupaten Indramayu mencapai 23 kecamatan. Dua pekan sebelumnya, zona merah tersebar di 19 kecamatan.

Baca Juga

Adapun 23 kecamatan zona merah itu, yakni Anjatan, Haurgeulis, Gantar, Kroya, Terisi, Gabuswetan, Sukra, Patrol, Kandanghaur, Losarang, Lohbener, Arahan, Cantigi, Sindang, Indramayu, Balongan, Juntinyuat. Lalu Karangampel, Widasari, Kertasemaya, Jatibarang, Lelea dan Sliyeg.

Untuk zona oranye atau risiko sedang, ada tiga kecamatan. Yaitu Kecamatan Kedokanbunder, Krangkeng dan Sukagumiwang.

Sementara itu, untuk zona kuning atau risiko rendah, ada tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Bongas, Cikedung dan Tukdana. "Untuk zona hijau saat ini hanya ada dua kecamatan. Yaitu, Kecamatan Pasekan dan Bangodua," terang Deden.

Deden mengatakan, pemetaan zonasi risiko dilakukan melalui kategorisasi empat zona risiko, yang didapatkan dari hasil penjumlahan skoring dan pembobotan setiap indikator. Yakni, indikator epidemiologi, surveilans kesehatan dan pelayanan kesehatan.

Dengan semakin meluasnya kecamatan yang ditetapkan masuk zona merah, Deden kembali mengingatkan masyarakat di Kabupaten Indramayu bahwa pandemi belum berakhir. Untuk itu, mereka harus terus disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement