REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera melaksanakan pertemuan dengan pengusaha dan buruh. Kegiatan ini ditunjukkan dalam rangka membahas lebih lanjut tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di 2021.
"Untuk UMK, kita segera lakukan rakor. Minggu ini rapat, dari buruh, pengusaha, dan kami (Pemkot)," kata Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang, Senin (9/11).
Menurut Sutiaji, usulan kenaikan UMK dari buruh sebenarnya sebesar Rp 600 ribu. Namun setelah dilakukan survei, maka kenaikan UMK di Kota Malang diproyeksikan Rp 155 ribu. Jumlah ini sedikit lebih besar dibandingkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim), yakni Rp 100 ribu.
Sebelumnya, kata Sutiaji, UMK Kota Malang pada 2020 sekitar Rp 2.895.502. Dengan adanya kenaikan di 2021, maka UMK Kota Malang dapat mencapai Rp 3 juta. "Ini usulan dari pengusaha, kan ada teorinya. Kenaikan harga di pasar sekian, kemudian muncul yang Rp 155 ribu. Kalau ditambahkan, hampir Rp 3 juta," katanya.
Sutiaji memastikan, proyeksi kenaikan UMK Rp 155 ribu belum sepenuhnya ditetapkan. Pasalnya, Pemkot Malang tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan hal tersebut. Proses ini harus dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa bersama Dewan Pengupahan menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 naik Rp 100 ribu. Kenaikan ini setara 5,65 persen dari UMP sebelumnya, Rp 1.768.000,-.
"Sehingga UMP 2021 kami putuskan sebesar Rp1.868.777, jadi kira-kira itu, katanya kepada wartawan di Kota Malang, Ahad (1/11).
Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim akan berkoordinasi dengan bupati dan wali kota. Mereka akan segera melakukan musyawarah bersama terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jika UMK sudah diputuskan, maka nilai UMP yang baru ditetapkan tidak berlaku di daerah terkait.