REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti lemahnya peran dua pihak terkait kasus raibnya uang senilai Rp 22 miliar nasabah bank sekaligus atlet e-sport Winda Earl. Peran dua pihak yang dimaksud yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kedua pihak itu harus dievaluasi baik kinerja maupun pengawasannya. Sebab, kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah bahkan gagal.
"YLKI juga menyoroti manajemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).
Menurutnya evaluasi perlu dilakukan karena kasus ini membawa preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Apalagi bisnis bank berbasis kepercayaan terhadap masyarakat.
"Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," ucapnya.
YLKI meminta OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank.
“Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gerak cepat, untuk menyelesaikan kasus ini," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya meminta Mabes Polri dapat mempercepat proses penyidikan sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggung jawab. Sekaligus tanggung jawab korporasi Maybank kepada Winda Earl yang notabene adalah nasabahnya.
“YLKI meminta kasus raibnya uang Winda tidak dilokalisasi sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," ucapnya.