REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Novita Intan, Ali Mansur, Arif Satrio Nugroho
Kasus raibnya dana nasabah Maybank atas nama atlet e-sports Winda Lunardi memunculkan pertanyaan apakah uang Winda sebesar Rp 22 miliar akan dikembalikan oleh pihak bank? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, uang itu akan kembali apabila nasabah terbukti tidak bersalah.
“Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada wartawan, Jumat (13/11).
Kendati demikian, pengawas lembaga keuangan itu belum memberi penjelasan lebih lanjut terhadap hasil temuan OJK atas kasus tersebut. Padahal, OJK sudah menindaklanjuti kasus ini.
“Maybank sudah melaporkan, nasabah sudah melaporkan,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini kasus tersebut sudah ditangani secara hukum. Adanya pelaporan yang sudah dilakukan Maybank dan nasabah, penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Pasti ada sesuatu (dalam kasus dugaan pembobolan rekening di Maybank). Itu ada sesuatu makanya kami hati-hati dalam memberikan pernyataan,” ucapnya.
Winda dan keluarganya mengaku sangat terpukul atas kasus ini, dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. Winda dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," ucap Winda, di Bareskrim Polri, Kamis pekan lalu.
Terkait laporan Winda, pihak kepolisian telah menetapkan Kepala Cabang (Kecab) Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka. AT diduga menggelapkan tabungan Winda dengan modus tertentu.
Namun ternyata, AT saat ini juga tengah tersangkut kasus perbankan lain yang tengah berjalan di persidangan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, untuk bisa memeriksa tersangka AT harus seizin Pengadilan Negeri Tangerang.
"Bareskrim dalam memeriksa tersangka harus seizin ketua Pengadilan Negeri Tangerang, karena yang bersangkutan saat ini sedang proses sidang kasus terdahulu di Polda Metro Jaya," ujar Awi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (12/11).
Awi melanjutkan, saat ini tim penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tangerang, sehingga tersangka AT dapat diperiksa pekan depan. Kemudian penyidik juga terus mengembangkan dan mengkroscek hasil penyidikan. Sebenarnya, kata Awi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah pernah diperiksa satu kali. Namun pihak penyidik perlu memeriksa tersangka AT.
"Fokusnya ada dua, untuk yang pertama tracing asset, kedua segera secepatnya diizinkan ketua PN Tangerang akan melakukan pemeriksaan tambahan. Banyak list yang perlu ditanyakan kembali karena berkembang," kata Awi.
View this post on Instagram
Dalam sebuah acara di Kompas TV, Kamis (12/11) malam, kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Hotman Paris Hutapea mengakui kewajiban penggantian dana nasabah Winda D. Lunardi tidak hilang. Meskipun, kata Hotman, pihaknya memiliki banyak kecurigaan dalam kasus ini.
"Kewajiban Bank Maybank tidak hilang, tapi bank hanya perlu memperjelas duduk permasalahannya," kata Hotman.
Hotman sebelumnya telah menggelar konferensi pers secara resmi untuk membeberkan kecurigaan pihak Maybank. Pihaknya menilai kehilangan dana nasabah (Winda) bukan sekadar kehilangan uang biasa.
“Dari kejanggalan tersebut mengindikasikan kasus ini tidak sesimpel pembobolan biasa,” ujarnya Hotman, Selasa (10/11).
Hotman pun meminta adanya solusi yang menenangkan baik bagi perusahaan dan nasabah Winda D Lunardi. Hal ini bertujuan agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Dalam video pendek yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis (12/11), Hotman berharap ada win-win solution. “Silakan dicari win-win solution. Silakan pemilik rekening datang ke Kopi Johny dan ketemu dengan saya dan mencari win-win solution,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta OJK ikut berperan dalam kasus ini.
“Saya kira menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin Undang-Undang ini terpenuhi,” ujar Anis dalam pesan singkatnya, Kamis (12/11).
Anis menilai, bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan (bank). Indikator lemahnya sistem pengawasan itu, dengan terjadinya management fraud yang dilakukan karyawan sendiri. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan belum maksimalnya pengawasan OJK di sektor perbankan.
“Pengawasan perbankan menjadi tugas utama dari OJK. Karena itu OJK tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dan nasabah yang dirugikan," jelas Anis.
Anis menilai, mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi. Karena itu, Anis berharap kasus ini jangan hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka, akan tetapi kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini.
“Saya kira kasus ini telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat akan merasa tidak aman menyimpan uang di bank,” kata Anis.