REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Wisatawan mancanegara diizinkan berkunjung ke Makau tanpa diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Desember.
Warga negara asing yang hendak berkunjung ke Kota Judi itu harus melalui China daratan dan telah melakukan karantina selama 14 hari.
Bagi warga yang bukan dari China daratan, Hong Kong, dan Taiwan boleh masuk asalkan datang dari China. Mereka harus tinggal di sana paling tidak selama 14 hari.
Pusat Koordinasi Tanggap Darurat VirusCoronaBaru (NCRCC) Makau dikutip media China, Jumat (13/11) mengatakan WNA yang memasuki Makau juga terlebih dulu harus mengajukan aplikasi kepada otoritas kesehatan Makau. Aplikasi berisi apakah mereka memiliki pasangan atau anak warga Makau, memegang izin tinggal untuk kerja atau bukan, dan anggota keluarganya memiliki izin tinggal di Makau.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi WNA yang hendak masuk perguruan tinggi atau sekolah menengah atas di Makau. Otoritas kesehatan Makau nantinya akan memutuskan persetujuan aplikasi yang diajukan oleh pemohon.
Tidak ada warga Makau yang tertular COVID-19 dalam 225 hari berturut-turut hingga Senin (9/11). Di Makau juga tidak ada kasus impor dalam 136 hari berturut-turut.
Hal itu berbeda dengan Hong Kong yang sampai sekarang masih berjuang melawan pandemi. Di Makau terdapat sekitar 5.000 warga negara Indonesia, yang bekerja di sektor informal dan perhotelan. Sebagian kecil di antara mereka pulang ke Tanah Air selama masa pandemi.