Senin 16 Nov 2020 13:56 WIB

Menkop: LPDB Perkuat Permodalan Koperasi

Ada sekitar 123 ribu koperasi di Indonesia yang mengakses LPDB.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan pentingnya Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) memiliki kemampuan yang besar dalam memperkuat permodalan koperasi.
Foto: Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan pentingnya Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) memiliki kemampuan yang besar dalam memperkuat permodalan koperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)Teten Masduki menekankan pentingnya Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) memiliki kemampuan besar dalam memperkuat permodalan koperasi. Sebab, banyak yang harus dilayani. 

"Harus mempunyai kemampuan besar, karena anggarannya sekarang masih kecil. Bayangkan, ada sekitar 123 ribu koperasi dan 64 juta pelaku UMKM yang harus dilayani LPDB KUMKM," ujar Teten, melalui siaran pers, Senin (16/11).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui penambahan anggaran yang akan disalurkan ke dalam pembiayaan murah bagi koperasi dan UMKM. "Tujuannya, agar bisnis UMKM bisa masuk ke dalam skala ekonomi. Usahanya jangan kecil terus," tegasnya. 

Teten mengakui, hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memang didesain untuk membangun ekosistem agar UMKM bisa tumbuh dan tidak lagi melahirkan level usaha kecil-kecil. "UMKM kita harus sudah masuk ke produk-produk berbasis teknologi," jelas dia.