REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengatakan, tak langsung menyepakati Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkhohol (RUU Minol). Walau bercorak partai Islam, dia menyatakan, PKB masih pikir-pikir untuk mendukung RUU Larangan Minol.
Dikatakan Daniel, pihaknya akan melihat semua aspek sebelum menyepakati pembahasan RUU Larangan Minol. Secara khusus, ucap dia, perlu dilihat apakah RUU tersebut sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat atau tidak.
"Kami ingin agar nanti setelah RUU tersebut menjadi sebuah undang-undang, maka dapat diimplementasi dengan baik," kata Daniel pada Republika, Senin (16/11).
Atas dasar itu, Daniel menekankan, perlunya kajian komprehensif terhadap RUU Larangan Minol. Isinya, membahas mengenai sejauh mana urgensi RUU itu di saat bangsa menghadapi tantangan pandemi Covid-19.
"Apa alasan-alasanya yang mengharuskan untuk dibentuk, kemudian aturan yang sudah ada juga akan kami kaitkan, apa kendala dari aturan tersebut, masih relevan atau tidak," ujar Daniel yang juga berstatua Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
Di samping itu, Daniel mengakui RUU Larangan Minol akan bersinggungan dengan berbagai macam tradisi yang ada pada masyarakat. Sebagian masyarakat di Sumatera Utara dan Indonesia Timur masih menganggap minol jenis tertentu sebagai bagian adat istiadat.
"Perlu juga kita lihat itu semua secara utuh, sehingga penting untuk dilakukan kajian secara konferhensif RUU Larangan Minuman Beralkohol ini agar isinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," ucap Daniel.
Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan oleh 21 anggota Dewan. Sebanyak 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra. Saat ini, RUU tersebut tengah diharmonisasi di Badan Legislasi DPR.