Selasa 17 Nov 2020 05:24 WIB

Jam Bebas Kendaraan Berubah, tak Ada Penilangan di Malioboro

Meskipun tidak ada penilangan, masyarakat diminta untuk taat terhadap peraturan baru.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung berjalan di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengunjung berjalan di jalur pedestrian Malioboro, Yogyakarta, Ahad (15/11). Untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19 di Malioboro, kini selain wajib masker juga menjadi kawasan tanpa rokok. Ada beberapa titik yang dijadikan sebagai kawasan khusus untuk merokok. Selain itu, ini juga untuk menambah kenyamanan pengunjung ikon wisata Jogja ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perubahan kebijakan pelaksanaan Malioboro bebas kendaraan dimulai Senin (16/11) ini. Malioboro bebas kendaraan yang awalnya dimulai 06.00 WIB-22.00 WIB diubah menjadi 18.00 WIB- 21.00 WIB.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, tidak ada penilangan yang dilakukan saat kebijakan ini diterapkan. Namun, pihaknya telah menyiagakan petugas di titik-titik tertentu, terutama d titik akses masuk Malioboro.

Baca Juga

"Meskipun tidak ada penilangan, masyarakat diminta untuk taat terhadap peraturan yang baru," katanya di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (16/11).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho berharap melalui kebijakan baru ini, Malioboro tidak dijadikan sebagai jalan alternatif bari pengendara. Sebab, selama ini banyak pengendara yang menjadikan Malioboro sebagai jalan alternatif.