REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perubahan kebijakan pelaksanaan Malioboro bebas kendaraan dimulai Senin (16/11) ini. Malioboro bebas kendaraan yang awalnya dimulai 06.00 WIB-22.00 WIB diubah menjadi 18.00 WIB- 21.00 WIB.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, tidak ada penilangan yang dilakukan saat kebijakan ini diterapkan. Namun, pihaknya telah menyiagakan petugas di titik-titik tertentu, terutama d titik akses masuk Malioboro.
"Meskipun tidak ada penilangan, masyarakat diminta untuk taat terhadap peraturan yang baru," katanya di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Senin (16/11).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho berharap melalui kebijakan baru ini, Malioboro tidak dijadikan sebagai jalan alternatif bari pengendara. Sebab, selama ini banyak pengendara yang menjadikan Malioboro sebagai jalan alternatif.
Sehingga, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan tidak akan melewati Jalan Malioboro. Hal tersebut, katanya, akan membuat volume kendaraan di sekitar Malioboro menjadi lebih kondusif.
"Harapan dari penerapan ini untuk mengubah kebiasaan masyarakat untuk tidak menjadikan jalan malioboro sebagai jalan alternatif. Sehingga Malioboro hanya dimasuki oleh orang-orang yang memang memiliki kepentingan, seperti mungkin berbelanja atau berjalan-jalan," kata Agus.