REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat menyentil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sejak awal pihaknya telah melakukan tugas untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.
Dia menyebut, upaya pencegahan itu dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari memberikan imbauan, sosialisasi, bahkan surat peringatan agar tidak terjadi kerumunan massa dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizeq.
"Kami sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, sosialisasi, bahkan menyurati, kemudian ketika ada pelanggaran, kami tindak, kami denda," kata Ariza, panggilan akrabnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Selain itu, Ariza mengaku, sejak awal jajarannya sudah meminta Rizieq dan FPI agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Namun, menurut Ariza, pihaknya tidak dapat membubarkan kerumunan massa yang hadir dalam acara itu. Sebab, jelas dia, jumlah personel Satpol PP DKI dan aparat keamanan lainnya terbatas.
"Jumlah kami juga terbatas, kemudian kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat keamanan lainnya, kan kami tidak bisa berdiri sendiri," jelas Ariza.
"Sudah imbau, sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta dan sebagainya. Yang datang itu kan bukan yang diundang, berbondong-bondong begitu, bukan yang diundang," kata Ariza menambahkan.
Atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut, kata Ariza, Pemprov DKI telah memberikan sanksi tegas berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq. Ia juga menegaskan agar tidak ada lagi kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa di Ibu Kota selama pandemi Covid-19.