jatimnow.com - Pemerintah Kota Mojokerto terus meningkatkan kesejahteraan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan kebijakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kebijakan untuk menyejahterakan pegawai non ASN merupakan sinergitas antara pemkot dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dibawah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat menerima perlindungan yang layak.
Seperti dari dampak yang merugikan atau penurunan pendapatan akibat sakit, kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, maupun kematian.
Maka dari itu Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai non ASN diantaranya ketua RT dan RW sebanyak 859 penerima, pegawai non ASN sebanyak 3.521 penerima dan perusahaan atau badan usaha sebanyak 7.910 penerima.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima JKK-JKM yang telah mendapatkan haknya terhitung sejak bulan Januari hingga 16 November 2020, sebanyak 7 orang.
Diantaranya, 2 orang meninggal karena mengalami kecelakaan kerja dan 5 lainnya mengalami kecelakaan kerja. Untuk penerima JKK-JKM yang mengalami kecelakaan kerja meninggal, bantuan diberikan kepada keluarga almarhum.
"Melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami bertekad menyejahterakan para pekerja formal, informal maupun non ASN dengan jaminan sosial," kata Ning Ita, sapaan akrab wali kota, Selasa (16/11/2020).
Tahun depan, lanjut walikota perempuan pertama di Mojokerto ini, Pemerintah Kota Mojokerto akan memperluas sasaran dalam memberikan JKK-JKM.
Yakni kepada tenaga keagamaan sebanyak 1.894 penerima seperti guru TPQ, mudin, muadzin, takmir masjid atau musala, kebersihan masjid, penjaga makam, pemandi jenazah, guru sekolah minggu, koster dan khuffadz serta jaminan kesejahteraan untuk keluarga.
"Kami juga mengupayakan seluruh pegawai bukan penyelenggara negara maupun pegawai penyelenggara negara (non ASN), juga mendapatkan manfaat bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Untuk pegawai bukan penyelenggara negara sebanyak 9.626 penerima sedangkan pegawai non ASN sebanyak 2.665 penerima," terang Ning Ita.
Melalui program JKK-JKM yang diberikan selama ini, Pemerintah Mojokerto masuk nominasi 10 besar pada Paritrana Award 2020.
Dimana, Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kabupaten atau kota yang mewakili Provinsi Jawa Timur pada penganugerahan yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko - PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan yang bersinergi ini pun mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani.
Ia mengucapkan terima kasih dan aprisiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Mojokerto dalam mendukung program negara terkait perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Mojokerto.
"Pemerintah Kota Mojokerto telah mengimplementasikan program tersebut dengan mendaftarkan seluruh pegawai mon ASN Kota Mojokerto dalam perlindungan jaminaan sosial Ketenagakerjaan pada dua program (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian). Semoga, kedepannya sinergi Pemerintah Kota Mojokerto dan BPJamsostek dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja dapat terus ditingkatkan," pungkasnya. (ADV)