Selasa 17 Nov 2020 19:50 WIB

Tahun Ini tak Ada Reuni 212

permohonan aksi 212 tahun ini di kawasan Monas tidak dikabulkan.

Rep: Rizky Surya/ Red: Muhammad Akbar
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Foto: ARUNA/ANTARA FOTO
Suasana aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Pembela Islam (FPI) sepakat menunda sementara rencana pelaksanaan reuni 212 tahun ini.

Ketiga organisasi itu bakal menimbang penyelenggaraan reuni 212 pada pelaksanaan Pilkada 2020. Sikap bersama itu disampaikan dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Selasa (17/11).

Keterangan pers itu ditandatangani oleh Ketum FPI KH Shobri Lubis, Ketum GNPF-U Yusuf M Martak dan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif. Ketiga ormas itu menilai aksi 212 ialah sejarah anugerah dan karunia Allah SWT yang sangat besar yang wajib disyukuri. Ketiga ormas tersebut memandang aksi 212 menyatukan jutaan umat Islam dengan penuh nilai pesaudaraan penuh kedamaian, ketertiban, kebersihan, saling toleransi.

Namun permohonan aksi 212 tahun ini di kawasan Monas tidak dikabulkan. Apalagi pihak pengelola monas melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah Covid-19.

"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020, jika ada pembiaraan kerumunan oleh pemerintah maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," bunyi isi keterangan resmi itu.

Tetapi sebagai pengganti reuni 212, ketiga ormas rencananya akan mengadakan Dialog Nasional pada 2 Desember. Isi kegiatannya menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh Rizieq Shihab sebagai narasumber dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

"Pada tanggal 2 Desember 2020 menghimbau dan menyarankan kepada Mujahid dan Mujahidah 212 di seluruh Indonesia untuk mengadakan Istighosah (Doa bersama) agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia," lanjut keterangan pers itu.

Pelaksanaan Istighosah diimbau dilaksanakan di masjid - masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement